Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia telah tuntas dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, selesainya proses integrasi ini diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia, yang sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Isy mengatakan Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy.
Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Kemendag sebut durian Indonesia diminati warga China
Baca juga: Kemendag pastikan tak ada keterlambatan impor daging sapi
"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.
Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, selesainya proses integrasi ini diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia, yang sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Isy mengatakan Kemendag akan terus memantau seluruh penyelenggaraan platform tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy.
Sebelumnya, Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Kemendag sebut durian Indonesia diminati warga China
Baca juga: Kemendag pastikan tak ada keterlambatan impor daging sapi
"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.
Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.