Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30) yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengungkapkan penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9).
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya.
Himawan menjelaskan bahwa konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: Polri menetapkan satu tersangka pembuat konten ajakan bakar Mabes Polri
Dalam penangkapan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Baca juga: Hasil tes DNA terungkap, Putri Lisa Mariana bukan anak biologis Ridwan Kamil
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Himawan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo, Nadia Putri Rahmani
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026