Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap empat kapal yang melakukan pelanggaran alat penangkapan ikan dan alat tangkap di daerah setempat.
"Kami mendapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," kata Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan keempat kapal itu merupakan nelayan dari Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten. Elis menjelaskan empat kapal nelayan ini telah melanggar peraturan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau cantrang.
Mereka juga tidak melengkapi surat izin andon bahkan dokumen mereka sudah habis masa berlakunya ketika melaut. Elis mengatakan keempat nelayan itu dibina dan diimbau untuk kembali dan pulang mengurus surat andon dan melakukan pembaruan dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut.
Ia mengaku, selain melakukan pengawasan di siang hari, pihaknya juga melakukan pengawasan di malam hari karena adanya aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap bagan congkel yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk.
Elis mengungkapkan pada malam hari, ditemukan satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang, yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung.
"Kapal ini ditemukan di perairan sebelah Barat Pulau Semak Daun," katanya.
Lebih lanjut, Elis mengatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu telah melakukan pengawasan operasional kapal nelayan, di area Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kegiatan tersebut rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu manfaatkan layanan kas keliling BI
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu gelar Bazar Pangan Murah
Elis berharap kegiatan itu bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Selain itu, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.
"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutan sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," kata Elis.
"Kami mendapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," kata Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan keempat kapal itu merupakan nelayan dari Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten. Elis menjelaskan empat kapal nelayan ini telah melanggar peraturan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau cantrang.
Mereka juga tidak melengkapi surat izin andon bahkan dokumen mereka sudah habis masa berlakunya ketika melaut. Elis mengatakan keempat nelayan itu dibina dan diimbau untuk kembali dan pulang mengurus surat andon dan melakukan pembaruan dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut.
Ia mengaku, selain melakukan pengawasan di siang hari, pihaknya juga melakukan pengawasan di malam hari karena adanya aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap bagan congkel yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk.
Elis mengungkapkan pada malam hari, ditemukan satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang, yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung.
"Kapal ini ditemukan di perairan sebelah Barat Pulau Semak Daun," katanya.
Lebih lanjut, Elis mengatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu telah melakukan pengawasan operasional kapal nelayan, di area Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kegiatan tersebut rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu manfaatkan layanan kas keliling BI
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu gelar Bazar Pangan Murah
Elis berharap kegiatan itu bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Selain itu, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.
"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutan sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," kata Elis.