Polisi membubarkan massa konvoi dan nyalakan petasan di Jakarta
Rabu, 10 April 2024 6:29 WIB
Polisi membubarkan massa yang melakukan konvoi sembari menyalakan petasan dan kembang api di Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2024) dini hari. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)
Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian membubarkan massa yang melakukan konvoi sembari menyalakan petasan dan kembang api di Jakarta pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Berdasarkan pantauan, tampak ribuan massa yang mayoritas merupakan muda-mudi melakukan konvoi dengan kendaraan roda dua dan bahkan nekat menaiki atap bus sambil menyalakan flare.
Akibatnya, terjadi kemacetan di wilayah Jalan Gunung Sahari, Jalan Angkasa, dan Jalan Benjamin Sueb di Kemayoran, Jakarta Pusat hingga mengarah ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro tampak memimpin langsung pembubaran massa tersebut.
"Tolong bubar silahkan putar arah balik ke rumah besok kita mau Lebaran," kata Kapolres dari bak mobil patroli.
Polisi membubarkan massa yang melakukan konvoi sembari menyalakan petasan dan kembang api di Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2024) dini hari. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)
Setidaknya hingga pukul 00.37 WIB aktivitas pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian masih berlangsung. Massa digiring untuk membubarkan diri ke arah Kali Sunter dan sebagian ke arah Gunung Sahari oleh aparat kepolisian menggunakan mobil rantis dan kendaraan patroli roda dua.
Baca juga: Klub Atletico dan Bilbao kutuk aksi pendukung fanatik lempar kembang api
Baca juga: Pemerintah Batam meriahkan pergantian tahun dengan pesta kembang api
Selain itu pedagang kaki lima yang berbaris di sepanjang jalan juga diminta membubarkan diri. Bahkan, petugas kepolisian berpakaian sipil bertindak tegas dengan menghentikan konvoi dan mengamankan sejumlah massa beserta petasan, kembang api yang mereka gunakan.
Dengan pembubaran itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi dan menyalakan petasan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Berdasarkan pantauan, tampak ribuan massa yang mayoritas merupakan muda-mudi melakukan konvoi dengan kendaraan roda dua dan bahkan nekat menaiki atap bus sambil menyalakan flare.
Akibatnya, terjadi kemacetan di wilayah Jalan Gunung Sahari, Jalan Angkasa, dan Jalan Benjamin Sueb di Kemayoran, Jakarta Pusat hingga mengarah ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro tampak memimpin langsung pembubaran massa tersebut.
"Tolong bubar silahkan putar arah balik ke rumah besok kita mau Lebaran," kata Kapolres dari bak mobil patroli.
Polisi membubarkan massa yang melakukan konvoi sembari menyalakan petasan dan kembang api di Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2024) dini hari. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)
Setidaknya hingga pukul 00.37 WIB aktivitas pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian masih berlangsung. Massa digiring untuk membubarkan diri ke arah Kali Sunter dan sebagian ke arah Gunung Sahari oleh aparat kepolisian menggunakan mobil rantis dan kendaraan patroli roda dua.
Baca juga: Klub Atletico dan Bilbao kutuk aksi pendukung fanatik lempar kembang api
Baca juga: Pemerintah Batam meriahkan pergantian tahun dengan pesta kembang api
Selain itu pedagang kaki lima yang berbaris di sepanjang jalan juga diminta membubarkan diri. Bahkan, petugas kepolisian berpakaian sipil bertindak tegas dengan menghentikan konvoi dan mengamankan sejumlah massa beserta petasan, kembang api yang mereka gunakan.
Dengan pembubaran itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi dan menyalakan petasan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langit Praya Bersinar! Ribuan remaja masjid semarakkan pawai lampion Idul Fitri
20 March 2026 22:12 WIB
Malam Lailatul Qadar 1447 H/2026: Perkiraan waktu, amalan, dan keberkahan seribu bulan
10 March 2026 14:32 WIB
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KontraS desak kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diadili di peradilan umum
31 March 2026 13:01 WIB