Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Sadiqsyah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiqsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan terdakwa Sadiqsyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Selain pidana penjara, hakim dalam perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV Putra Andalan Marine (PAM) turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Hakim dalam putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,87 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat yang membuat kebijakan pemberian pinjaman modal kerja kepada CV PAM tidak sesuai aturan pemerintah telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Hakim dalam uraian putusan menyatakan hal demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Engkus Kuswoyo sebagai Direktur CV PAM melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran pinjaman modal kerja hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar sesuai hasil audit inspektorat.
Kerugian keuangan negara itu muncul dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Sadiqsyah selama 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiqsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono membacakan putusan terdakwa Sadiqsyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Selain pidana penjara, hakim dalam perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja dari Perusda Sumbawa Barat kepada CV Putra Andalan Marine (PAM) turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Hakim dalam putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,87 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat yang membuat kebijakan pemberian pinjaman modal kerja kepada CV PAM tidak sesuai aturan pemerintah telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Hakim dalam uraian putusan menyatakan hal demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Engkus Kuswoyo sebagai Direktur CV PAM melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran pinjaman modal kerja hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar sesuai hasil audit inspektorat.
Kerugian keuangan negara itu muncul dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Sadiqsyah selama 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda