Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut berkas pengajuan upaya hukum banding dari putusan pengadilan tingkat pertama milik dua terdakwa perkara korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) tahun 2017 pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan adanya pencabutan berkas tersebut karena sampai akhir batas waktu pengajuan, kedua terdakwa ternyata tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingg jaksa penuntut umum yang awalnya mengajukan banding, mencabut berkas di pengadilan

Pertimbangan pencabutan berkas tersebut, kata di, setelah melihat putusan pidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang masih di atas dua pertiga dari tuntutan jaksa.

"Tuntutan kami kemarin 'kan 7,5 tahun, putusannya enam tahun. Itu artinya, masih di atas dua pertiga," ujar dia.

Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan pejabat Poltekkes Mataram, yakni Awan Dramawan dan Zainal Fikri.

Untuk Awan Dramawan yang merupakan mantan Direktur Poltekkes Mataram, hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Hakim juga turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,94 miliar subsider tiga tahun kurungan pengganti.

Sedangkan, putusan untuk terdakwa Zainal Fikri yang merupakan mantan Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Mataram, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna

Untuk terdakwa Zainal Fikri, hakim turut membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,29 miliar subsider 2,5 tahun kurungan pengganti.

Hakim dalam putusan, menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai tuntutan jaksa yang merujuk pada dakwaan primer.

Baca juga: Perkara korupsi Poltekkes Mataram masuk ke agenda persidangan

Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melalaikan tugas hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp3,24 miliar.

Dalam tuntutan, jaksa menjatuhkan pidana hukuman terhadap kedua terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Jaksa turut meminta hakim agar membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp3,24 miliar dengan besaran untuk Awan sebesar Rp1,94 miliar dan Zainal Fikri sebanyak Rp1,29 miliar.

Baca juga: Jaksa titipkan penahanan tersangka limpahan Polda NTB di Lapas Kuripan
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024