Perkara korupsi Poltekkes Mataram masuk ke agenda persidangan
Foto arsip-Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ABBM Poltekkes Mataram berinisial AD (ketiga kanan) dan ZF (kedua kanan) dengan pendampingan penyidik kepolisian dan kuasa hukum berjalan untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB yang berada di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, mengatakan ada dua terdakwa dari perkara tersebut yang masuk dalam agenda persidangan.
"Itu atas nama Zainal Fikri dan Awan Dramawan. Perkaranya didaftarkan Kamis (23/11) ," kata Kelik.
Untuk terdakwa Zainal Fikri terdaftar dengan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sedangkan, untuk nomor perkara Awan Dramawan, 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
"Dari hasil penetapan ketua pengadilan, sidang perdana kedua terdakwa diagendakan Kamis, 7 Desember 2023," ujarnya.
Selain menetapkan agenda sidang, lanjut dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menunjuk hakim yang akan menyidangkan kedua perkara tersebut.
"Untuk kedua terdakwa majelisnya sama. Ketuanya Isrin Surya Kurniasih, dengan anggota hakim karir Lalu Moh. Sandi Iramaya Irawan Ismail dari hakim Adhoc," ucap dia.
Dalam perkara yang berasal dari hasil penyidikan Polda NTB tersebut, Awan Dramawan tercatat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Zainal Fikri sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, Awan Dramawan menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan Zainal Fikri sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.
Dalam perkara ini penyidik kepolisian telah mendapatkan nilai kerugian negara Rp3,2 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pengadaan ABBM yang bersumber dari APBN ini disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.
Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung melalui sistem tender dengan pemenang tujuh perusahaan penyedia yang melibatkan 11 distributor.
Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.
Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.
Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus gratifikasi DPRD NTB masuk babak baru, Tiga legislator siap disidang
06 February 2026 18:31 WIB
Fakta baru, Dokter spesialis jiwa pastikan dr Aulia Risma tak ingin bunuh diri
03 July 2025 8:38 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024