Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) siap berkolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna melanjutkan program pemberantasan judi online pada pemerintahan yang baru. Komisioner KND Kikin Tarigan mengatakan pihaknya siap untuk ikut mengambil bagian dalam program tersebut guna mencegah munculnya disabilitas baru akibat masalah sosial, seperti judi online.
Oleh karena itu, Kikin mengatakan keikutsertaan KND untuk berkolaborasi memberantas judi online merupakan langkah preventif guna menekan kasus penyandang disabilitas akibat pola hidup yang tidak sehat maupun masalah sosial.
Sebelumnya pada Selasa (23/4), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden, penanganan judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini harus kita jaga,” ujar dia dalam rilis pers, Selasa (23/4).
Budi Arie juga meminta jajaran Kementerian Kominfo untuk terus menggelorakan semangat memberantas judi online. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. Menurut Budi Arie, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
“Judi online ini kan sebuah aktivitas yang menimbulkan adiksi ya, jadi jelas bisa mempengaruhi kesehatan mental yang jika dibiarkan maka dari sakit mental bisa menjadi disabilitas mental. Nah, KND tidak ingin muncul disabilitas baru akibat masalah sosial sehingga kami siap berkolaborasi untuk memberantas hal tersebut,” kata Kikin di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan beberapa disabilitas mental yang dapat muncul akibat dari judi online, di antaranya anxiety, depresi, gangguan kepribadian, dan disabilitas mental lainnya akibat terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku pelaku judi online.
Tidak hanya itu, kata dia, adiksi terhadap judi online kerap membuat pelakunya tidak fokus dalam beraktivitas, termasuk bekerja. Kondisi yang demikian tentu meningkatkan peluang tingginya angka kecelakaan kerja yang dapat membuat kondisi pelakunya mengalami disabilitas fisik, seperti amputasi.
Baca juga: Satgas Judi Online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
KND siap berkolaborasi pemberantasan judi "online"
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.)
Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengelolaan sampah Nasional naik ke 24,95 persen, Target 100 persen masih jauh
11 February 2026 17:18 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria sebut negara hadir untuk menjaga jurnalisme berkualitas
09 February 2026 18:30 WIB
Mentan Andi Amran tetapkan NTB sentra bawang putih untuk swasembada pangan
09 February 2026 17:41 WIB
Menbud Fadli Zon men jajaki kerja sama untuk penguatan aspek sejarah dengan UNAS
07 February 2026 13:43 WIB
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
Perdana di Indonesia, F-16 dan Super Tucano mendarat di Tol Trans Sumatera
11 February 2026 17:04 WIB