Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat segera bergabung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mataram yang berada di lantai satu gedung Mataram Mall.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Jumat, mengatakan untuk membuka layanan di MPP, Sekretaris BP3MI bersama tim sudah melakukan kunjungan dan melihat langsung kondisi di MPP.

"Alhamdulillah, tim BP3MI memberikan respon positif dan mereka saat ini sedang mengajukan anggaran ke BP3MI pusat untuk penataan ruangan," katanya.

Menurutnya, BP3MI tidak hanya sekedar membuka untuk proses pendaftaran atau izin calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal, melainkan mereka juga akan membuka ruang untuk cek laboratorium agar memudahkan calon PMI.

Selain itu, BP3MI bahkan juga akan menyiapkan ruang pelatihan untuk calon PMI sehingga berbagai persyaratan yang dibutuhkan calon PMI selesai di satu tempat.

"Harapan kita BP3MI, bisa segera bergabung di MPP dalam tahun ini," katanya.

Selain BP3MI, kata Amiruddin, beberapa instansi vertikal juga direncanakan akan bergabung di MPP antara lain, Kantor Imigrasi Mataram, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: BP3MI meminta calon PMI NTT ikut pelatihan
Baca juga: Lima PMI asal Sultra bermasalah dipulangkan ke Indonesia

Sementara instansi vertikal lainnya yang sudah bergabung di MPP Kota Mataram saat ini, di antaranya Kantor Pajak, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Mataram.

Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi NTB yang sudah masuk menjadi bagian MPP Kota Mataram antara lain, Samsat dari Dinas Pendapatan Provinsi NTB dan DPMPTSP Provinsi NTB.

Amiruddin mengatakan meskipun sudah banyak OPD dan instansi vertikal bergabung di MPP, tapi pihaknya optimistis lahan yang tersedia masih cukup representatif untuk menampung layanan publik lainnya.

"Lahan MPP yang kita punya sekitar 1.600 meter per segi dan itu masih memadai ke belakang, tinggal kita atur," katanya.

Dalam penempatan MPP, katanya, sejauh ini DPMPTSP Kota Mataram tidak membebani biaya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah daerah menyiapkan MPP untuk memudahkan dan mendekatkan berbagai jenis layanan publik.

"Setelah ada MPP, antusias masyarakat cukup tinggi. Data yang kami himpun dalam enam bulan terakhir ini, tingkat kunjungan di MPP mencapai di atas 10.000 orang," katanya menambahkan.*

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024