Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal proses hukum kasus pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

"Kami mengawal proses pendampingan hukum, supaya bisa memberikan efek jera kepada pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang telah menangkap pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) saat melarikan diri ke Palembang.

Ratna menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu pelaku harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ratna Susianawati mengatakan perempuan maupun anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan.

"Titik kerentanan itu masih ada di perempuan dan anak," ujar Ratna.

Sebelumnya terjadi pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan di dalam koper di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).

Saat ditemukan oleh petugas kebersihan, korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi utuh, terdapat luka remuk di bagian kepala sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah serta bibir dengan kondisi pecah.

Kemudian pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (1/5) saat pelaku melarikan diri ke Palembang.

Pelaku sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya. Pelaku juga merampas uang milik kantor yang dibawa korban. Korban dan pelaku bekerja di perusahaan yang sama.



 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024