Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhenti menangani kasus dugaan korupsi dalam pemberian pinjaman modal pembiayaan senilai Rp24 miliar dari Bank NTB Syariah kepada sejumlah debitur dari kalangan perusahaan swasta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, menyampaikan perihal pertimbangan pihaknya tidak lagi melanjutkan penanganan kasus tersebut.
"Jadi, kasus ini kami hentikan di tahap penyelidikan karena tidak ada ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara," kata Elly.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya bisa kembali membuka penyelidikan ini apabila ada laporan yang mengungkap bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi kasusnya," ujar dia.
Baca juga: Kejati dalami keterangan debitur Bank NTB Syariah terkait pinjaman modal
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana menambahkan bahwa penghentian penanganan kasus ini sudah melalui prosedur hukum, mulai dari pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
"Jadi, kami sudah periksa pihak bank, debitur, OJK, termasuk melakukan cek penggunaan dari pinjaman modal itu," kata Riana.
Dari serangkaian penyelidikan, dia memastikan pihaknya tidak menemukan indikasi pidana sesuai materi laporan masyarakat.
"Setelah kami cek, itu seperti agunan, sudah sesuai, nilainya di atas plafon pinjaman. Jangka waktu kredit juga masih panjang, ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan OJK, sehingga disimpulkan tidak ada ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.
Baca juga: Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Pemberian pinjaman modal pembiayaan pada bank syariah kepada debitur merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.
Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Terkait persoalan yang muncul dalam pemberian pinjaman modal pembiayaan pada Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan persoalan yang muncul berkaitan dengan dana "sponsorship" Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.
Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, persoalan muncul dalam laporan pertanggungjawaban sokongan dana.
Baca juga: Kejati minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, menyampaikan perihal pertimbangan pihaknya tidak lagi melanjutkan penanganan kasus tersebut.
"Jadi, kasus ini kami hentikan di tahap penyelidikan karena tidak ada ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara," kata Elly.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya bisa kembali membuka penyelidikan ini apabila ada laporan yang mengungkap bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi kasusnya," ujar dia.
Baca juga: Kejati dalami keterangan debitur Bank NTB Syariah terkait pinjaman modal
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana menambahkan bahwa penghentian penanganan kasus ini sudah melalui prosedur hukum, mulai dari pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
"Jadi, kami sudah periksa pihak bank, debitur, OJK, termasuk melakukan cek penggunaan dari pinjaman modal itu," kata Riana.
Dari serangkaian penyelidikan, dia memastikan pihaknya tidak menemukan indikasi pidana sesuai materi laporan masyarakat.
"Setelah kami cek, itu seperti agunan, sudah sesuai, nilainya di atas plafon pinjaman. Jangka waktu kredit juga masih panjang, ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan OJK, sehingga disimpulkan tidak ada ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.
Baca juga: Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Pemberian pinjaman modal pembiayaan pada bank syariah kepada debitur merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.
Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.
Terkait persoalan yang muncul dalam pemberian pinjaman modal pembiayaan pada Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan persoalan yang muncul berkaitan dengan dana "sponsorship" Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.
Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, persoalan muncul dalam laporan pertanggungjawaban sokongan dana.
Baca juga: Kejati minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah