Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.
"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," katanya.
Sesuai dengan PP 16 tahun 2022, kata dia, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.
Baca juga: Kabar gembira!! Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri cair Juni 2024
Masing-masing ASN dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Tapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.
Sementara menyinggung tentang pencairan gaji ke-13, kata dia, pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana pendidikan.
Gaji ke-13 dihajatkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, lanjutnya, apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Karena itu pencairan gaji ke-13 diberikan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau tahun ajaran baru lebih tepat sasaran," katanya.
Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah ASN dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu, mengatakan alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.
"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," katanya.
Sesuai dengan PP 16 tahun 2022, kata dia, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.
Baca juga: Kabar gembira!! Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri cair Juni 2024
Masing-masing ASN dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Tapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.
Sementara menyinggung tentang pencairan gaji ke-13, kata dia, pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana pendidikan.
Gaji ke-13 dihajatkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, lanjutnya, apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Karena itu pencairan gaji ke-13 diberikan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau tahun ajaran baru lebih tepat sasaran," katanya.
Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah ASN dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang.