Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditingkat lingkungan atau dusun menggunakan mobil keliling guna meningkatkan pelayanan.

"Ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu saat acara penyerahan penghargaan realisasi PBB 100 persen kepada kepala dusun di Kecamatan Praya Timur, Senin.

Ia mengatakan dengan adanya pelayanan keliling ke desa tersebut, pembayaran PBB tidak harus dilakukan ke dinas, karena bisa dilakukan pembayaran di lokasi pelayanan yang disiapkan di desa.

Pola penagihan pembayaran PBB saat ini tidak hanya dilakukan oleh petugas pajak, namun pemerintah daerah melibatkan kepala dusun di masing-masing desa.

Baca juga: Percepat pembayaran PBB, Bappenda Lombok Tengah siapkan pelayanan mobil keliling

Awal mula perubahan pola penagihan PBB-P2 adalah karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bappenda.

Oleh karena itu, pihaknya mengubah pola PBB-P2 pada tahun 2024, sehingga sekarang ini ditangani oleh kepala dusun.

"Pola ini cukup membantu peningkatan realisasi PBB di 2024," katanya.

Ia mengatakan jika ada persoalan terkait pembayaran PBB, pihaknya siap melakukan konsultasi untuk mencari solusi. Dalam pembayaran PBB di 2024 ini menggunakan sistem online, sehingga tidak akan terjadi persoalan warga yang telah membayar, tetap masih menunggak.

"Pelaporan pembayaran PBB itu menggunakan sistem online," katanya.

Baca juga: Kepala dusun di Lombok Tengah dilibatkan tarik PBB

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan pemerintah daerah telah membuat peraturan bupati (Perbup) untuk penagihan pembayaran PBB dengan melibatkan kepala dusun.

"Kepala dusun itu bagian dari pemerintahan, sehingga kita berikan tugas tambahan untuk penarikan pembayaran PBB," katanya.

Ia mengatakan Hutang PBB-P2 di Lombok Tengah ini Rp40 miliar, sehingga ini adalah tugas kepala dusun untuk melakukan penagihan, karena hal itu cukup efektif dan efisien.

"Ini pertama di Indonesia dalam pelibatan kepala dusun dalam penarikan pembayaran PBB," katanya.

Baca juga: Tunggakan PBB di Lombok Tengah Rp73 miliar


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024