Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menerima hasil uji endapan lumpur yang berasal dari pengambilan sampel di sekitar titik pemasangan pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina yang dihubungi dari Mataram, Rabu, menyampaikan pihaknya menerima hasil pengujian itu dari Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram (Unram).
"Hasil (uji laboratorium) sudah kami terima dan sudah kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Nanti mereka yang akan ekspose sekalian dengan sanksinya," kata Martanina.
Baca juga: KPK telusuri potensi kerugian negara kasus pengeboran air di Gili Trawangan
Selain menyerahkan hasil uji laboratorium ke PSDKP, BKKPN berencana menunjukkannya ke penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Dalam hal ini, penyidik Tipidter yang menangani kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
"Jadi, hasilnya juga akan saya bawa ke Polda NTB, sekalian penuhi panggilan untuk keterangan tambahannya. Kalau tidak ada halangan, pekan depan saya akan ke polda," ujarnya.
MengenI penyerahan hasil uji laboratorium kepada pihak PSDKP, Koordinator PSDKP Lombok Timur Andri Purna Jatmiko menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Belum ada informasi, karena laporannya langsung ke pimpinan. Belum ada arahan dari pimpinan," kata Andri.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara indentifkasi kerusakan laut di Gili Trawangan
Sampel endapan lumpur yang berasal dari perairan Gili Trawangan ini diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi penyelam, PSDKP, dan dinas lingkungan hidup.
Dalam giat pada 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran dari adanya limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
BKKPN juga sudah lebih dahulu menerima hasil uji kandungan air laut. Hasilnya turut dilampirkan dalam penyerahan hasil pengujian sampel endapan lumpur ke PSDKP.
Baca juga: Aktivitas pengeboran TCN di Gili Trawangan dihentikan sementara
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina yang dihubungi dari Mataram, Rabu, menyampaikan pihaknya menerima hasil pengujian itu dari Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram (Unram).
"Hasil (uji laboratorium) sudah kami terima dan sudah kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Nanti mereka yang akan ekspose sekalian dengan sanksinya," kata Martanina.
Baca juga: KPK telusuri potensi kerugian negara kasus pengeboran air di Gili Trawangan
Selain menyerahkan hasil uji laboratorium ke PSDKP, BKKPN berencana menunjukkannya ke penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Dalam hal ini, penyidik Tipidter yang menangani kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
"Jadi, hasilnya juga akan saya bawa ke Polda NTB, sekalian penuhi panggilan untuk keterangan tambahannya. Kalau tidak ada halangan, pekan depan saya akan ke polda," ujarnya.
MengenI penyerahan hasil uji laboratorium kepada pihak PSDKP, Koordinator PSDKP Lombok Timur Andri Purna Jatmiko menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Belum ada informasi, karena laporannya langsung ke pimpinan. Belum ada arahan dari pimpinan," kata Andri.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara indentifkasi kerusakan laut di Gili Trawangan
Sampel endapan lumpur yang berasal dari perairan Gili Trawangan ini diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi penyelam, PSDKP, dan dinas lingkungan hidup.
Dalam giat pada 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran dari adanya limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
BKKPN juga sudah lebih dahulu menerima hasil uji kandungan air laut. Hasilnya turut dilampirkan dalam penyerahan hasil pengujian sampel endapan lumpur ke PSDKP.
Baca juga: Aktivitas pengeboran TCN di Gili Trawangan dihentikan sementara
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan