Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyebutkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mendorong era baru pemasyarakatan. Pasalnya, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut memberikan penguatan posisi pemasyarakatan dari segi regulasi.
"Implementasi UU ini juga memberikan jaminan perlindungan hak tahanan dengan memperhatikan asas pengadilan dan nondiskriminatif serta kode etik perilaku petugas," ujar Sylviana dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Adapun rapat kerja membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, DPD RI juga meminta Kemenkumham, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, untuk memperhatikan beberapa hal, seperti komitmen dalam melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2022, meningkatkan layanan dan pemberian hak dasar terhadap penerima manfaat, mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas untuk penanganan kelebihan kapasitas (overcrowded) lembaga pemasyarakatan (lapas), serta peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tak terlepas dari berbagai tantangan.
"Dalam implementasinya, permasalahan yang terdapat di pemasyarakatan ini cukup membutuhkan penyesuaian kembali, terutama dalam isu overcrowded,” ujar Reynhard.
Menurutnya, proses pemasyarakatan yang dihadapkan pada berbagai persoalan tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan terus berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut demi mewujudkan dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat UU.
Sebelumnya, Kemenkumham sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6).
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, Ditjen Pemasyarakatan diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
"Implementasi UU ini juga memberikan jaminan perlindungan hak tahanan dengan memperhatikan asas pengadilan dan nondiskriminatif serta kode etik perilaku petugas," ujar Sylviana dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Adapun rapat kerja membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, DPD RI juga meminta Kemenkumham, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, untuk memperhatikan beberapa hal, seperti komitmen dalam melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2022, meningkatkan layanan dan pemberian hak dasar terhadap penerima manfaat, mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas untuk penanganan kelebihan kapasitas (overcrowded) lembaga pemasyarakatan (lapas), serta peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tak terlepas dari berbagai tantangan.
"Dalam implementasinya, permasalahan yang terdapat di pemasyarakatan ini cukup membutuhkan penyesuaian kembali, terutama dalam isu overcrowded,” ujar Reynhard.
Menurutnya, proses pemasyarakatan yang dihadapkan pada berbagai persoalan tersebut juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan terus berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut demi mewujudkan dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat UU.
Sebelumnya, Kemenkumham sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6).
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Kemenkumham NTB ingatkan pentingnya pendaftaran paten peneliti
Penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, Ditjen Pemasyarakatan diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.