Mataram (ANTARA) - Jumlah haji dari Embarkasi Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meninggal dunia bertambah dua orang sehingga total menjadi tujuh orang. Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB Syukri Safwan mengakui bahwa terdapat tujuh orang haji yang meninggal dari sebelumnya lima orang.

"Tambahan haji yang meninggal ini dua orang, satu meninggal di Arab Saudi dan satu lagi meninggal saat transit di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara dalam perjalanan pulang ke NTB," ujarnya.

Tujuh orang haji asal NTB yang meninggal dunia itu, di antaranya Sakmah binti amaq Muhiruddin (usia 65 tahun) asal Tanjung Teros Kabupaten Lombok Timur, meninggal pada 30 Mei 2024 akibat serangan jantung. Almarhum tergabung dalam kloter 4.

Rumini binti Muhammad (87 tahun) asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah,  meninggal pada 8 Juni 2024 akibat serangan jantung dan tergabung dalam kloter 11, Sade binti Amaq Ratnasih (80 tahun) asal Mertak Wareng Beber Kabupaten Lombok Tengah, meninggal pada 21 Juni 2024 akibat penyakit tumor, tergabung dalam kloter 2.

Selanjutnya, Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 tahun, alamat Dusun Oi Wontu RT 07/04, Monta Kabupaten Bima. Meninggal pada Selasa, 2 Juli 2024 di RS King Abdullah Medical dan dimakamkan di Makkah. Aenun Amaq Rumiah, usia 73 tahun asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lombok Timur, tergabung dalam kloter 10. Meninggal akibat serangan jantung pada Kamis, 4 Juli 2024 di Madinah.

Kemudian Arpan Sudirman, usia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat, pada hari Kamis, 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah, tergabung dalam LOP 7, penyebab meninggal akibat penyakit paru obstruksi kronis.

Nurmi Hasan Ndua, usia 76 tahun, asal Desa Sakuru Kecamatan Monta/Parado Kabupaten Bima. Meninggal pada hari Senin, 8 Juli 2024 Pukul 00.32 WIB di RS Medan Sumatera Utara (saat transit di Bandara Kualanamu dalam perjalanan pulang dari Madinah menuju Lombok) akibat penyakit radang paru-paru.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur sebut target UHC tercapai
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membantu alat tangkap ikan pada nelayan

Untuk jamaah yang wafat, kata Syukri, diberikan asuransi sebesar Rp58 juta atau setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi dan ibadah haji-nya di badal-kan (jika ada rangkaian ibadah haji yang belum di selesaikan.

Sedangkan jamaah yang cacat/cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif, kisaran 2,5 persen hingga 100 persen. Jamaah haji yang wafat karena kecelakaan diberikan asuransi 2x lipat nominal BPIH, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024