Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani kasus oknum anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial MN atas dugaan menghamili seorang perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah.
Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB Ipda Gde Aris Chandra melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan adanya penanganan kasus Brigadir MN yang berasal dari laporan aduan tersebut.
"Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan," kata Aris.
Karena melihat tugas dari Brigadir MN di Lombok Timur, kata dia, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
"Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur," ujarnya.
Baca juga: Berkas oknum polisi perkosa anaknya dilimpahkan ke Kejati NTB
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus tersebut kini sudah masuk ke Seksi Propam Polres Lombok Timur.
"Jadi, pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke propam," ucap Dharma.
Sebelum akhirnya mengadukan kasus ini ke Polda NTB, WO yang dikonfirmasi mengaku Polres Lombok Timur pernah mencoba untuk membantunya menyelesaikan persoalan ini secara mediasi.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Namun, dari hasil mediasi, WO yang kini hamil 3 bulan mengatakan bahwa terlapor Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
"Karena dia (terlapor) tidak mau tanggung jawab, saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB," katanya.
Dari proses laporan aduan di Polda NTB, WO mengaku sempat juga propam mengupayakan agar persoalan ini selesai melalui mediasi.
"Di propam, dia (Brigadir MN) sempat diperiksa, di situ dia ngaku anaknya, cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari bidpropam polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur," ucap dia.
Pelapor aduan turut menyampaikan bahwa tujuannya melaporkan kasus ini agar terlapor mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Memang dia (Brigadir MN) punya istri, sudah punya anak dua juga. Awalnya 'kan cuma minta status anak ini saja, nikah secara adat, terus setelah itu dia mau ceraikan saya tidak masalah, tetapi dia bilang tidak mau nikah karena itu bukan anaknya," kata pelapor aduan.
Terkait dengan hal itu, Brigadir MN yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan bahwa kasus ini sedang proses.
"Lagi di proses," ujar Brigadir MN.
Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB Ipda Gde Aris Chandra melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan adanya penanganan kasus Brigadir MN yang berasal dari laporan aduan tersebut.
"Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan," kata Aris.
Karena melihat tugas dari Brigadir MN di Lombok Timur, kata dia, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
"Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur," ujarnya.
Baca juga: Berkas oknum polisi perkosa anaknya dilimpahkan ke Kejati NTB
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus tersebut kini sudah masuk ke Seksi Propam Polres Lombok Timur.
"Jadi, pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke propam," ucap Dharma.
Sebelum akhirnya mengadukan kasus ini ke Polda NTB, WO yang dikonfirmasi mengaku Polres Lombok Timur pernah mencoba untuk membantunya menyelesaikan persoalan ini secara mediasi.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Namun, dari hasil mediasi, WO yang kini hamil 3 bulan mengatakan bahwa terlapor Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
"Karena dia (terlapor) tidak mau tanggung jawab, saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB," katanya.
Dari proses laporan aduan di Polda NTB, WO mengaku sempat juga propam mengupayakan agar persoalan ini selesai melalui mediasi.
"Di propam, dia (Brigadir MN) sempat diperiksa, di situ dia ngaku anaknya, cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari bidpropam polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur," ucap dia.
Pelapor aduan turut menyampaikan bahwa tujuannya melaporkan kasus ini agar terlapor mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Memang dia (Brigadir MN) punya istri, sudah punya anak dua juga. Awalnya 'kan cuma minta status anak ini saja, nikah secara adat, terus setelah itu dia mau ceraikan saya tidak masalah, tetapi dia bilang tidak mau nikah karena itu bukan anaknya," kata pelapor aduan.
Terkait dengan hal itu, Brigadir MN yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan bahwa kasus ini sedang proses.
"Lagi di proses," ujar Brigadir MN.