Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara oknum anggota polisi berinisial IR yang menjadi tersangka rudapaksa terhadap anak kandungnya ke jaksa peneliti pada Kejati NTB untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.
"Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Kombes Pol. Syarif.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Terkait keberadaan tersangka IR dipastikan Syarif masih dilakukan penahanan di Polda NTB.
Baca juga: Biadab!! Seorang polisi di Sumbawa perkosa anak kandungnya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi yang juga menjadi pendamping korban.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa putri kandung di Mataram
Aksi Rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, jelas Joko, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.
"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar dia.
LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan. Korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.
"Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Kombes Pol. Syarif.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Terkait keberadaan tersangka IR dipastikan Syarif masih dilakukan penahanan di Polda NTB.
Baca juga: Biadab!! Seorang polisi di Sumbawa perkosa anak kandungnya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi yang juga menjadi pendamping korban.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa putri kandung di Mataram
Aksi Rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, jelas Joko, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.
"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar dia.
LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan. Korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.