Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyerahkan data hasil investigasi endapan lumpur yang berada di sekitar titik pemasangan pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi, data lapangan sudah kami dapatkan dan serahkan ke KKP, dalam hal ini Ditjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut)," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa.
Terhadap data tersebut, Martanina memastikan pihak Ditjen PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan analisis untuk melihat dampak kerusakan ekosistem laut akibat adanya endapan lumpur tersebut.
"Nanti hasilnya akan langsung diteruskan ke PSDKP (Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi," ujarnya.
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Sanksi dari PSDKP, kata dia, ada potensi mengarah pada perbaikan administratif berupa rehabilitasi ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang terkena dampak endapan lumpur dari pemasangan pipa PT TCN.
"Sebenarnya, penghentian operasional PT TCN waktu itu juga bagian dari langkah PSDKP dalam menerapkan sanksi administratif. Nantinya, setelah dapat hasil dari Ditjen PKRL, PSDKP akan ekspose internal lagi untuk menentukan sanksi administratif selanjutnya," ucap dia.
Selain menyerahkan data hasil investigasi ke Ditjen PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKKPN Kupang juga meneruskan ke Polda NTB yang menangani persoalan pidana dari keberadaan endapan lumpur di sekitar pemasangan pipa PT TCN.
"Waktu itu, kalau tidak salah tanggal 2 Juli 2024, kami berdua dari BKKPN Kupang menyerahkan data lapangan ke Polda NTB sekaligus memberikan BAP (berita acara pemeriksaan) kedua," katanya.
Baca juga: BKKPN Kupang terima hasil uji endapan lumpur perairan Trawangan
Polda NTB menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan kelompok masyarakat asal Kabupaten Lombok Utara. Laporan disampaikan pada 13 Mei 2024.
Kelompok masyarakat melaporkan kasus ini ke Polda NTB dengan ikut mencantumkan hasil temuan awal BKKPN Kupang bersama PSDKP Benoa terkait luas kawasan perairan yang terkena dampak endapan lumpur. Luasnya sekitar 1.660 meter persegi.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hasanuddin atensi krisis air bersih di KSPN tiga Gili
"Jadi, data lapangan sudah kami dapatkan dan serahkan ke KKP, dalam hal ini Ditjen PKRL (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut)," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa.
Terhadap data tersebut, Martanina memastikan pihak Ditjen PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan analisis untuk melihat dampak kerusakan ekosistem laut akibat adanya endapan lumpur tersebut.
"Nanti hasilnya akan langsung diteruskan ke PSDKP (Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi," ujarnya.
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Sanksi dari PSDKP, kata dia, ada potensi mengarah pada perbaikan administratif berupa rehabilitasi ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang terkena dampak endapan lumpur dari pemasangan pipa PT TCN.
"Sebenarnya, penghentian operasional PT TCN waktu itu juga bagian dari langkah PSDKP dalam menerapkan sanksi administratif. Nantinya, setelah dapat hasil dari Ditjen PKRL, PSDKP akan ekspose internal lagi untuk menentukan sanksi administratif selanjutnya," ucap dia.
Selain menyerahkan data hasil investigasi ke Ditjen PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKKPN Kupang juga meneruskan ke Polda NTB yang menangani persoalan pidana dari keberadaan endapan lumpur di sekitar pemasangan pipa PT TCN.
"Waktu itu, kalau tidak salah tanggal 2 Juli 2024, kami berdua dari BKKPN Kupang menyerahkan data lapangan ke Polda NTB sekaligus memberikan BAP (berita acara pemeriksaan) kedua," katanya.
Baca juga: BKKPN Kupang terima hasil uji endapan lumpur perairan Trawangan
Polda NTB menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan kelompok masyarakat asal Kabupaten Lombok Utara. Laporan disampaikan pada 13 Mei 2024.
Kelompok masyarakat melaporkan kasus ini ke Polda NTB dengan ikut mencantumkan hasil temuan awal BKKPN Kupang bersama PSDKP Benoa terkait luas kawasan perairan yang terkena dampak endapan lumpur. Luasnya sekitar 1.660 meter persegi.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hasanuddin atensi krisis air bersih di KSPN tiga Gili