Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka tambahan dalam kasus pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis malam, mengungkapkan dua tersangka tambahan ini berasal dari rekanan pelaksana proyek.

"Inisialnya AR, direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul," katanya.

Dia mengatakan penyidik kini telah menitipkan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 6 Agustus 2024, kedua tersangka menjalani penahanan pertama penyidik di Rutan Kelas IIB Raba Bima," ujar dia.

Dengan adanya dua tersangka tambahan, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Untuk dua tersangka lain berinisial MS dan SA, sudah lebih dahulu menjalani penahanan titipan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.

Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: Lima tersangka korupsi RS Pratama Dompu dilimpahkan ke kejaksaan

Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta. Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024