Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2017 ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan ini bagian dari tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik lima tersangka telah lengkap atau P-21.
"Jadi, dengan adanya pelimpahan yang kami laksanakan ini, proses hukum di tahap penyidikan sudah tuntas," kata Nasrun.
Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas korupsi proyek rumah sakit di Dompu lengkap
Lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, MKM, BB, CA, dan FR. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Untuk tersangka MM, kata dia, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu. Dalam proyek pembangunan tersebut yang bersangkutan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tersangka MKM merupakan pelaksana proyek yang berstatus sebagai Direktur PT Sultana Anugrah, kemudian tersangka BB sebagai pemberi modal kepada PT Sultana Anugrah.
"Dua tersangka lainnya, CA (Direktur CV Nirmana Consultant yang juga pengawas proyek) dan FR (pembuat perencana kegiatan dan pengawas proyek)," ujarnya.
Baca juga: Kadikes Dompu jadi tersangka kasus korupsi pembangunan RS
Hingga proses hukum masuk ke tahap penuntutan di tangan jaksa penuntut umum, Nasrun mengakui bahwa penyidik belum pernah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Namun, salah seorang tersangka berinisial MKM dikatakan Nasrun tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Makassar terkait dengan perkara lain.
"Itu makanya tersangka MKM yang sedang jalani hukuman di Makassar kami pinjam bahasanya melalui Kemenkumham di sana untuk lanjutkan proses hukum di Mataram," ucap dia.
Baca juga: Penyidik Polda NTB tetapkan tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp1,35 miliar dari total anggaran Rp15 miliar. Angka kerugian didapatkan dari proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda NTB menemukan kerugian negara proyek pembangunan RS Pratama Dompu
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan ini bagian dari tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik lima tersangka telah lengkap atau P-21.
"Jadi, dengan adanya pelimpahan yang kami laksanakan ini, proses hukum di tahap penyidikan sudah tuntas," kata Nasrun.
Baca juga: Kejaksaan nyatakan berkas korupsi proyek rumah sakit di Dompu lengkap
Lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, MKM, BB, CA, dan FR. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Untuk tersangka MM, kata dia, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu. Dalam proyek pembangunan tersebut yang bersangkutan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tersangka MKM merupakan pelaksana proyek yang berstatus sebagai Direktur PT Sultana Anugrah, kemudian tersangka BB sebagai pemberi modal kepada PT Sultana Anugrah.
"Dua tersangka lainnya, CA (Direktur CV Nirmana Consultant yang juga pengawas proyek) dan FR (pembuat perencana kegiatan dan pengawas proyek)," ujarnya.
Baca juga: Kadikes Dompu jadi tersangka kasus korupsi pembangunan RS
Hingga proses hukum masuk ke tahap penuntutan di tangan jaksa penuntut umum, Nasrun mengakui bahwa penyidik belum pernah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Namun, salah seorang tersangka berinisial MKM dikatakan Nasrun tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Makassar terkait dengan perkara lain.
"Itu makanya tersangka MKM yang sedang jalani hukuman di Makassar kami pinjam bahasanya melalui Kemenkumham di sana untuk lanjutkan proses hukum di Mataram," ucap dia.
Baca juga: Penyidik Polda NTB tetapkan tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp1,35 miliar dari total anggaran Rp15 miliar. Angka kerugian didapatkan dari proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda NTB menemukan kerugian negara proyek pembangunan RS Pratama Dompu