Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025—2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025—2045.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa penyesuaian visi dan misi dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan mengecek terkait dengan visi dan misi masing-masing calon ini apakah sudah sesuai atau tidak dengan RPJMD dan RPJPD," kata Muhammad Khuwailid di Mataram, Senin.
Baca juga: KPU gelar rakor dokumen persyaratan calon gubernur jelang Pilkada NTB
Karena ini syarat, kata Khuwailid, setiap bakal calon harus menyampaikan visi dan misinya, kemudian membuat surat pernyataan bahwa visi dan misi mereka itu sudah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD.
"Konsekuensi dari ini, kami akan menyebarkan visi dan misi tersebut sehingga masyarakat bisa menguji atau menilai visi dan misi setiap calon, sama atau sesuai tidak dengan RPJMD dan RPJPD," terang Khuwailid.
Oleh karena itu, mengingat dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon ini sangat banyak dan harus semuanya mereka penuhi, pihaknya berharap parpol maupun bakal calon untuk memenuhi hal tersebut.
Baca juga: Jumlah pemilih untuk Pilkada NTB bertambah sebanyak 56.221 orang
Diketahui bahwa Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan jadwal pendaftaran calon pilkada pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai Sabtu (24/8) sampai dengan 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
Penelitian pasangan calon pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024, kemudian penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Baca juga: KPU NTB gunakan e-Coklit pemutakhiran data pemilih pilkada
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa penyesuaian visi dan misi dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan mengecek terkait dengan visi dan misi masing-masing calon ini apakah sudah sesuai atau tidak dengan RPJMD dan RPJPD," kata Muhammad Khuwailid di Mataram, Senin.
Baca juga: KPU gelar rakor dokumen persyaratan calon gubernur jelang Pilkada NTB
Karena ini syarat, kata Khuwailid, setiap bakal calon harus menyampaikan visi dan misinya, kemudian membuat surat pernyataan bahwa visi dan misi mereka itu sudah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD.
"Konsekuensi dari ini, kami akan menyebarkan visi dan misi tersebut sehingga masyarakat bisa menguji atau menilai visi dan misi setiap calon, sama atau sesuai tidak dengan RPJMD dan RPJPD," terang Khuwailid.
Oleh karena itu, mengingat dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon ini sangat banyak dan harus semuanya mereka penuhi, pihaknya berharap parpol maupun bakal calon untuk memenuhi hal tersebut.
Baca juga: Jumlah pemilih untuk Pilkada NTB bertambah sebanyak 56.221 orang
Diketahui bahwa Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan jadwal pendaftaran calon pilkada pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai Sabtu (24/8) sampai dengan 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
Penelitian pasangan calon pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024, kemudian penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Baca juga: KPU NTB gunakan e-Coklit pemutakhiran data pemilih pilkada