Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tetap akan menggunakan jaksa pengacara negara (kejaksaan) untuk menagih uang hasil penjualan 24 persen saham senilai Rp408 miliar lebih kepada PT Multi kapital selaku anak usaha Bakrie Group.
"Setahu saya sampai saat ini, Pak Gubernur tetap komitmen menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menagih ke PT Multicapital," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan NTB Chairul Mahsul di Mataram, Rabu.
Menurut Chairul, Gubernur NTB tetap tidak bergeming untuk terus menggunakan JPN melakukan penagihan atas penjualan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Salah satu pemegang saham Gubernur NTB, makanya tetap pengganti investasi itu dibayarkan," katanya.
"Bagi gubernur pengganti investasi itu dibayarkan oleh Multicapital. Itu makanya gubernur lakukan komitmen, menggunakan JPN," ucapnya.
PT DMB merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki tiga daerah, yakni Pemprov NTB (40 persen), Pemkab Sumbawa (20 persen) dan Pemkab Sumbawa Barat (40 persen). Selanjutnya, PT DMB bersama PT Multicapital mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui perusahaan konsorsium PT Maju Daerah Bersaing (PT MDB), yang terdiri dari 6 persen saham PT DMB dan 18 persen saham milik PT Multicapital.
Untuk diketahui, sebelumnya PT Multicapital melalui surat Kuasa Direksi atas nama Muhammad Sulthon, dengan surat nomor 003/MC/IV/2018 tertanggal 23 April 2018, berjanji kepada PT Daerah Maju Bersaing (DMB) akan menyelesaikan tunggakan pembayaran hutang divestasi 6 persen saham milik PT DMB sebesar Rp408 miliar lebih pada sekitar minggu akhir April 2018.
Sebagaimana tertuang dalam suratnya, Muhammad Sulthon, mengatakan proses pembayaran penggantian investasi PT DMB telah dilakukan pihaknya pada tanggal 23 April 2018.
"Untuk memenuhi persyaratan administrasi di Republik Rakyat China yang merupakan negara sumber pembayaran diperlukan beberapa hari dalam proses penyelesaian tersebut. Terkait dengan hal diatas, dapat kami informasikan bahwa dana penggantian investasi kepada PT DMB sebesar Rp 408.211.989.894 miliar akan dapat diterima di rekening PT DMB pada Minggu terakhir April 2018,"tulis Muhammad Sulthon dalam suratnya yang ditujukan kepada Direktur Utama PT DMB dan ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) Andi Hadianto mengatakan dari hasil penjualan 24 persen saham milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara atau kini menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, NTB memperoleh pemasukan sekitar Rp400 miliar lebih.
"Dari nilai 400 juta dolar AS atau Rp5,2 triliun (kurs Rp13.000), DMB memperoleh Rp400 miliar," kata Andi Hadianto.
Andi menjelaskan, pemasukan sebesar itu diperoleh dari jumlah hibah yang diberikan PT Maju Daerah Bersaing kepada PT DMB sebesar 25 persen dari nilai penjualan saham tersebut.
"Uang itu merupakan hibah dari pemberian PT Multicapital, karena memang saat membeli saham Newmont, kita tidak mempunyai apa-apa," tandasnya. (*)
"Setahu saya sampai saat ini, Pak Gubernur tetap komitmen menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menagih ke PT Multicapital," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan NTB Chairul Mahsul di Mataram, Rabu.
Menurut Chairul, Gubernur NTB tetap tidak bergeming untuk terus menggunakan JPN melakukan penagihan atas penjualan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Salah satu pemegang saham Gubernur NTB, makanya tetap pengganti investasi itu dibayarkan," katanya.
"Bagi gubernur pengganti investasi itu dibayarkan oleh Multicapital. Itu makanya gubernur lakukan komitmen, menggunakan JPN," ucapnya.
PT DMB merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki tiga daerah, yakni Pemprov NTB (40 persen), Pemkab Sumbawa (20 persen) dan Pemkab Sumbawa Barat (40 persen). Selanjutnya, PT DMB bersama PT Multicapital mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui perusahaan konsorsium PT Maju Daerah Bersaing (PT MDB), yang terdiri dari 6 persen saham PT DMB dan 18 persen saham milik PT Multicapital.
Untuk diketahui, sebelumnya PT Multicapital melalui surat Kuasa Direksi atas nama Muhammad Sulthon, dengan surat nomor 003/MC/IV/2018 tertanggal 23 April 2018, berjanji kepada PT Daerah Maju Bersaing (DMB) akan menyelesaikan tunggakan pembayaran hutang divestasi 6 persen saham milik PT DMB sebesar Rp408 miliar lebih pada sekitar minggu akhir April 2018.
Sebagaimana tertuang dalam suratnya, Muhammad Sulthon, mengatakan proses pembayaran penggantian investasi PT DMB telah dilakukan pihaknya pada tanggal 23 April 2018.
"Untuk memenuhi persyaratan administrasi di Republik Rakyat China yang merupakan negara sumber pembayaran diperlukan beberapa hari dalam proses penyelesaian tersebut. Terkait dengan hal diatas, dapat kami informasikan bahwa dana penggantian investasi kepada PT DMB sebesar Rp 408.211.989.894 miliar akan dapat diterima di rekening PT DMB pada Minggu terakhir April 2018,"tulis Muhammad Sulthon dalam suratnya yang ditujukan kepada Direktur Utama PT DMB dan ditembuskan kepada Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) Andi Hadianto mengatakan dari hasil penjualan 24 persen saham milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara atau kini menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, NTB memperoleh pemasukan sekitar Rp400 miliar lebih.
"Dari nilai 400 juta dolar AS atau Rp5,2 triliun (kurs Rp13.000), DMB memperoleh Rp400 miliar," kata Andi Hadianto.
Andi menjelaskan, pemasukan sebesar itu diperoleh dari jumlah hibah yang diberikan PT Maju Daerah Bersaing kepada PT DMB sebesar 25 persen dari nilai penjualan saham tersebut.
"Uang itu merupakan hibah dari pemberian PT Multicapital, karena memang saat membeli saham Newmont, kita tidak mempunyai apa-apa," tandasnya. (*)