Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta agar semua komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi yang disampaikan kepada anak hendaknya diberikan sesuai dengan usia perkembangan anak dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
"Penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi harus didahului dengan pemberian KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) yang komprehensif terkait dengan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan Keluarga Berencana," kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebut upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Menurut Alimatul Qibtiyah, hal ini juga untuk menghindari pemahaman munculnya perilaku seks berisiko di kalangan anak usia sekolah dan remaja akibat penyediaan alat kontrasepsi. Komnas Perempuan pun merekomendasikan pengaturan lebih teknis agar dapat disusun dalam peraturan Menteri Kesehatan untuk memperjelas layanan kontrasepsi yang dimaksud.
"Meskipun bersifat selektif, namun layanan ini perlu dipastikan tersedia dan dapat diakses untuk menyikapi kondisi faktual saat ini di kehidupan anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi dan seksual yang dihadapi oleh pasangan perkawinan anak dan dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Alimatul Qibtiyah.
Baca juga: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja sesuai amanat CEDAW
Baca juga: Komnas Perempuan harap Ketua KPU diputus seberatnya bila langgar
Komnas Perempuan pun mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.
"Penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi harus didahului dengan pemberian KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) yang komprehensif terkait dengan kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan Keluarga Berencana," kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyebut upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Menurut Alimatul Qibtiyah, hal ini juga untuk menghindari pemahaman munculnya perilaku seks berisiko di kalangan anak usia sekolah dan remaja akibat penyediaan alat kontrasepsi. Komnas Perempuan pun merekomendasikan pengaturan lebih teknis agar dapat disusun dalam peraturan Menteri Kesehatan untuk memperjelas layanan kontrasepsi yang dimaksud.
"Meskipun bersifat selektif, namun layanan ini perlu dipastikan tersedia dan dapat diakses untuk menyikapi kondisi faktual saat ini di kehidupan anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi dan seksual yang dihadapi oleh pasangan perkawinan anak dan dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Alimatul Qibtiyah.
Baca juga: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja sesuai amanat CEDAW
Baca juga: Komnas Perempuan harap Ketua KPU diputus seberatnya bila langgar
Komnas Perempuan pun mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.