Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Dia menyebut substansi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK, dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” kata HNW melalui keterangan di Jakarta, Senin.

Dia berharap dengan disetujuinya PKPU tersebut seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2024 yang baru pertama kali dilaksanakan serentak di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tuturnya.

Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU, maka akan semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat dalam menentukan pilihan.

“Dengan semakin banyak pilihan maka penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Tujuannya, lanjut dia, agar para calon kepala daerah tersebut nantinya bisa ikut serta membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sebagaimana yang termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945.

Baca juga: Rieke Pitaloka sebut PKPU akomodasi Putusan MK adalah perjuangan rakyat
Baca juga: Menkumham sebut PKPU 8/2024 akomodasi putusan MK

"Serta mewujudkan cita-cita bangsa, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945," katanya.

Kemudian, tambah dia, untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan enam agenda reformasi.

Sebelumnya, Minggu (25/8), Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


 
 

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024