Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) penting untuk segera diterapkan guna mempercepat transisi energi di Indonesia.
Dalam salah satu panel diskusi International Sustainibility Forum (ISF) 2024, Dyah menekankan kehadiran UU EBET penting untuk menciptakan arena bermain (playing field) yang setara dengan memberikan insentif kepada pihak yang mempercepat pengembangan energi berkelanjutan.
“Kami ingin agar renewable energy ataupun new energy itu mempunyai even playing field di ranah energi kita. Ingat bahwa mayoritas ketika kita berbicara mengenai pembangkit listrik, ketika kita berbicara mengenai pemanfaatan energi secara keseluruhan masih berbasis fosil, maka undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan playing field yang bisa even (setara), dengan cara kita memberikan insentif untuk energi berkelanjutan,” kata Dyah Roro saat sesi pleno ISF 2024 di Jakarta, Jumat.
Dyah Roro mengatakan, RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan Komisi VII DPR RI selama empat tahun terakhir meskipun terdapat tantangan signifikan yang perlu dihadapi.
Berbagai isu seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Adapun TKDN merupakan kebijakan yang mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam proyek energi, sementara skema power wheeling memungkinkan produsen listrik independen untuk mengalirkan listrik mereka melalui jaringan negara kepada pelanggan tanpa harus menjualnya langsung ke PLN.
“Kalau misalnya undang-undang ini tidak bisa kami sahkan pada tahun ini, jadi akhir periode ini kami harap dan kemarin sudah kami komunikasikan juga dengan pimpinan komisi bahwa undang-undang ini akan dialihkan (carry over) ke tahun berikut, ataupun ke periode berikut,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu sebut proses pensiun dini PLTU Cirebon-1 masih berlangsung
Baca juga: Ambisi Indonesia pacu dekarbonisasi
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dan Kementerian ESDM dalam mendukung program transisi energi.
“Mudah-mudahan kami juga selalu berupaya agar kebijakan anggaran itu berpihak terhadap adanya transisi energi, ini salah satu hal yang selalu kita suarakan juga, bahwa harapannya anggaran yang dialokasikan itu bisa direalisasikan untuk program-program yang bisa mendorong hal tersebut (transisi energi),” kata Dyah Roro.
Dalam salah satu panel diskusi International Sustainibility Forum (ISF) 2024, Dyah menekankan kehadiran UU EBET penting untuk menciptakan arena bermain (playing field) yang setara dengan memberikan insentif kepada pihak yang mempercepat pengembangan energi berkelanjutan.
“Kami ingin agar renewable energy ataupun new energy itu mempunyai even playing field di ranah energi kita. Ingat bahwa mayoritas ketika kita berbicara mengenai pembangkit listrik, ketika kita berbicara mengenai pemanfaatan energi secara keseluruhan masih berbasis fosil, maka undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan playing field yang bisa even (setara), dengan cara kita memberikan insentif untuk energi berkelanjutan,” kata Dyah Roro saat sesi pleno ISF 2024 di Jakarta, Jumat.
Dyah Roro mengatakan, RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan Komisi VII DPR RI selama empat tahun terakhir meskipun terdapat tantangan signifikan yang perlu dihadapi.
Berbagai isu seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Adapun TKDN merupakan kebijakan yang mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam proyek energi, sementara skema power wheeling memungkinkan produsen listrik independen untuk mengalirkan listrik mereka melalui jaringan negara kepada pelanggan tanpa harus menjualnya langsung ke PLN.
“Kalau misalnya undang-undang ini tidak bisa kami sahkan pada tahun ini, jadi akhir periode ini kami harap dan kemarin sudah kami komunikasikan juga dengan pimpinan komisi bahwa undang-undang ini akan dialihkan (carry over) ke tahun berikut, ataupun ke periode berikut,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu sebut proses pensiun dini PLTU Cirebon-1 masih berlangsung
Baca juga: Ambisi Indonesia pacu dekarbonisasi
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dan Kementerian ESDM dalam mendukung program transisi energi.
“Mudah-mudahan kami juga selalu berupaya agar kebijakan anggaran itu berpihak terhadap adanya transisi energi, ini salah satu hal yang selalu kita suarakan juga, bahwa harapannya anggaran yang dialokasikan itu bisa direalisasikan untuk program-program yang bisa mendorong hal tersebut (transisi energi),” kata Dyah Roro.