Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap dua remaja berinisial R dan A yang diduga membudidayakan tanaman ganja di atap rumah.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa, mengatakan penangkapan keduanya dengan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Rembiga.
"Penangkapan berhasil kami laksanakan berkat tindak lanjut informasi lapangan. Penangkapan di rumah R," kata Bagus.
Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
Baca juga: Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.
"Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan," ujarnya.
Untuk asal-usul bibit ganja, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan dari pembelian secara dalam jaringan (daring).
"Jadi, tanaman ini hasil beli bibit secara online (daring)," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kedua pelaku di hadapan kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.
"Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram.
Baca juga: Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa, mengatakan penangkapan keduanya dengan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Rembiga.
"Penangkapan berhasil kami laksanakan berkat tindak lanjut informasi lapangan. Penangkapan di rumah R," kata Bagus.
Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.
Baca juga: Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.
"Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan," ujarnya.
Untuk asal-usul bibit ganja, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan dari pembelian secara dalam jaringan (daring).
"Jadi, tanaman ini hasil beli bibit secara online (daring)," ucap dia.
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kedua pelaku di hadapan kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.
"Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram.
Baca juga: Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu