Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima amar putusan kasasi milik Po Suwandi, salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerimaan amar putusan kasasi milik direktur perusahaan tambang pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dari Mahkamah Agung.
"Iya, sudah diterima, tetapi baru dalam bentuk petikan, salinan lengkap belum," kata Kelik.
Baca juga: Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Dia menambahkan bahwa pihaknya menerima secara resmi petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada akhir pekan lalu.
"Pekan lalu diterima petikan putusannya," ujar dia.
Perihal isi materi petikan putusan kasasi tersebut, Kelik menyampaikan hanya sebatas informasi umum bahwa permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum ditolak.
"Iya, kasasinya ditolak," ucapnya.
Baca juga: Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Dengan amar putusan demikian, jaksa akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan di tingkat banding.
Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan, Kelik mengatakan bahwa secara administrasi pihaknya akan meneruskan kepada para pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi sebelumnya menyatakan bahwa status tahanan kota terdakwa Po Suwandi tidak akan menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Karena begitu yang bersangkutan berstatus tahanan kota, kami langsung mengambil upaya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri, salah satunya dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI," kata Dedie.
Dia memastikan bahwa langkah eksekusi dapat terlaksana apabila pihak kejaksaan telah menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan jaksa melakukan eksekusi.
"Kalau sudah ada salinan resmi dari pengadilan ke kami, baru kami tindak lanjuti. Jadi, tunggu tanggal mainnya," ujar dia.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi. Sehingga eksekusi putusan akan merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerimaan amar putusan kasasi milik direktur perusahaan tambang pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dari Mahkamah Agung.
"Iya, sudah diterima, tetapi baru dalam bentuk petikan, salinan lengkap belum," kata Kelik.
Baca juga: Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Dia menambahkan bahwa pihaknya menerima secara resmi petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada akhir pekan lalu.
"Pekan lalu diterima petikan putusannya," ujar dia.
Perihal isi materi petikan putusan kasasi tersebut, Kelik menyampaikan hanya sebatas informasi umum bahwa permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum ditolak.
"Iya, kasasinya ditolak," ucapnya.
Baca juga: Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Dengan amar putusan demikian, jaksa akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan di tingkat banding.
Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan, Kelik mengatakan bahwa secara administrasi pihaknya akan meneruskan kepada para pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi sebelumnya menyatakan bahwa status tahanan kota terdakwa Po Suwandi tidak akan menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Karena begitu yang bersangkutan berstatus tahanan kota, kami langsung mengambil upaya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri, salah satunya dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI," kata Dedie.
Dia memastikan bahwa langkah eksekusi dapat terlaksana apabila pihak kejaksaan telah menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan jaksa melakukan eksekusi.
"Kalau sudah ada salinan resmi dari pengadilan ke kami, baru kami tindak lanjuti. Jadi, tunggu tanggal mainnya," ujar dia.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi. Sehingga eksekusi putusan akan merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.