Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memastikan langkah eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas nama Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum berjalan lancar.
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi di Mataram, Selasa, mengatakan status tahanan kota terdakwa Po Suwandi tidak akan menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Karena begitu yang bersangkutan berstatus tahanan kota, kami langsung mengambil upaya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri, salah satunya dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui JAM Intel Kejagung RI," kata Dedie.
Perihal adanya alat pengawas elektronik (APE) atau GPS yang bisa digunakan kejaksaan untuk pengawasan tahanan kota, dia menyebut hal tersebut tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perintah dari penetapan majelis hakim.
"Mengingat terdakwa mendapat status tahanan kota dari pengadilan, tentu majelis hakim melalui penetapannya yang harus memerintahkan JPU memasangkan APE," ujarnya.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Ia mengatakan bahwa jaksa mempunyai kewenangan memasangkan APE apabila perkara masih berada pada tahap penyidikan.
"Jadi, APE itu bisa kami pakai saat status tahanan kotanya pada tahap penyidikan. Kalau perkara sudah di persidangan, berarti hakim yang punya wewenang, dan kami hanya menjalankan perintah hakim," ucap dia.
Dia turut memastikan bahwa langkah eksekusi dapat terlaksana apabila pihak kejaksaan telah menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan jaksa melakukan eksekusi.
"Kalau sudah ada salinan resmi dari pengadilan ke kami, baru kami tindak lanjuti. Jadi, tunggu tanggal mainnya," ujar dia.
Baca juga: JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya mengatakan putusan kasasi kedua terdakwa itu sudah terbit berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung. Namun, pihaknya belum menerima berkas petikan ataupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa.
"Jadi, berkas belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram, biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul dikirim," kata Kelik.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
Begitu juga dalam amar putusan perkara milik Rinus Adam Wakum Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umun dan terdakwa.
Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan dua dari delapan terdakwa korupsi pasir besi pada Blok Dedalpak. Keduanya bagian dari manajemen PT AMG. Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dan Rinus Adam Wakum merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Baca juga: Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pengganti serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider enam tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Baca juga: Tok!! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Untuk Rinus Adam Wakum, hakim pengadilan tingkat banding mengubah sekadar pidana tambahan uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar subsider enam tahun kurungan pengganti.
Hakim tingkat banding dalam amar putusannya menetapkan pidana pokok terhadap Rinus Adam Wakum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi di Mataram, Selasa, mengatakan status tahanan kota terdakwa Po Suwandi tidak akan menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Karena begitu yang bersangkutan berstatus tahanan kota, kami langsung mengambil upaya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri, salah satunya dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui JAM Intel Kejagung RI," kata Dedie.
Perihal adanya alat pengawas elektronik (APE) atau GPS yang bisa digunakan kejaksaan untuk pengawasan tahanan kota, dia menyebut hal tersebut tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perintah dari penetapan majelis hakim.
"Mengingat terdakwa mendapat status tahanan kota dari pengadilan, tentu majelis hakim melalui penetapannya yang harus memerintahkan JPU memasangkan APE," ujarnya.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Ia mengatakan bahwa jaksa mempunyai kewenangan memasangkan APE apabila perkara masih berada pada tahap penyidikan.
"Jadi, APE itu bisa kami pakai saat status tahanan kotanya pada tahap penyidikan. Kalau perkara sudah di persidangan, berarti hakim yang punya wewenang, dan kami hanya menjalankan perintah hakim," ucap dia.
Dia turut memastikan bahwa langkah eksekusi dapat terlaksana apabila pihak kejaksaan telah menerima salinan lengkap amar putusan dari pengadilan. Hal itu juga sesuai dengan amar putusan yang memerintahkan jaksa melakukan eksekusi.
"Kalau sudah ada salinan resmi dari pengadilan ke kami, baru kami tindak lanjuti. Jadi, tunggu tanggal mainnya," ujar dia.
Baca juga: JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya mengatakan putusan kasasi kedua terdakwa itu sudah terbit berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung. Namun, pihaknya belum menerima berkas petikan ataupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa.
"Jadi, berkas belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram, biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul dikirim," kata Kelik.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
Begitu juga dalam amar putusan perkara milik Rinus Adam Wakum Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umun dan terdakwa.
Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan dua dari delapan terdakwa korupsi pasir besi pada Blok Dedalpak. Keduanya bagian dari manajemen PT AMG. Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dan Rinus Adam Wakum merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Baca juga: Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Karena menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pengganti serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider enam tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Baca juga: Tok!! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Untuk Rinus Adam Wakum, hakim pengadilan tingkat banding mengubah sekadar pidana tambahan uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar subsider enam tahun kurungan pengganti.
Hakim tingkat banding dalam amar putusannya menetapkan pidana pokok terhadap Rinus Adam Wakum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin