Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding Zainal Abidin yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada tahun 2021—2022.
"Alasan kami mengajukan kasasi melihat putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB yang belum memenuhi rasa keadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Alasan tersebut merujuk pada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan terhadap Zainal Abidin.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Selanjutnya, pada putusan Pengadilan Tinggi NTB, hakim tingkat banding mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dengan menetapkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
"Jadi, jaksa penuntut umum menilai putusan banding Zainal Abidin masih jauh dari tuntutan," ujarnya.
Efrien mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Untuk memori kasasi, sekarang masih disiapkan," ucap dia.
Baca juga: Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Terkait dengan langkah hukum untuk dua terdakwa lain yang juga berasal dari kalangan pejabat, yakni Muhammad Husni dan Syamsul Ma'rif, Efrien menuturkan bahwa pihaknya sudah menentukan sikap.
"Untuk Muhammad Husni, kami tidak ajukan kasasi. Yang Syamsul Ma'rif, kami akan siapkan kontramemori, tetapi masih menunggu memori kasasi dari yang bersangkutan," kata Efrien.
Dalam perkara ini, Zainal Abidin merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Dia menjadi terdakwa bersama Muhammad Husni yang juga mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan Syamsul Ma'rif, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Ketiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB periode 2021—2022 tersebut didakwa turut terlibat dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG yang beroperasi tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM NTB.
Dalam dakwaan, mereka bertiga disebut jaksa sebagai orang yang membantu melancarkan pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.
Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti RKAB yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.
Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021—2022 itu muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Perihal kerugian ini telah dibebankan hakim kepada dua terdakwa lain yang berasal dari pihak PT AMG, yakni Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
"Alasan kami mengajukan kasasi melihat putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB yang belum memenuhi rasa keadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Alasan tersebut merujuk pada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan terhadap Zainal Abidin.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Selanjutnya, pada putusan Pengadilan Tinggi NTB, hakim tingkat banding mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dengan menetapkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
"Jadi, jaksa penuntut umum menilai putusan banding Zainal Abidin masih jauh dari tuntutan," ujarnya.
Efrien mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Untuk memori kasasi, sekarang masih disiapkan," ucap dia.
Baca juga: Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Terkait dengan langkah hukum untuk dua terdakwa lain yang juga berasal dari kalangan pejabat, yakni Muhammad Husni dan Syamsul Ma'rif, Efrien menuturkan bahwa pihaknya sudah menentukan sikap.
"Untuk Muhammad Husni, kami tidak ajukan kasasi. Yang Syamsul Ma'rif, kami akan siapkan kontramemori, tetapi masih menunggu memori kasasi dari yang bersangkutan," kata Efrien.
Dalam perkara ini, Zainal Abidin merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Dia menjadi terdakwa bersama Muhammad Husni yang juga mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan Syamsul Ma'rif, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Ketiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB periode 2021—2022 tersebut didakwa turut terlibat dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG yang beroperasi tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM NTB.
Dalam dakwaan, mereka bertiga disebut jaksa sebagai orang yang membantu melancarkan pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.
Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti RKAB yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.
Akibat aktivitas tambang tanpa RKAB yang berjalan pada tahun 2021—2022 itu muncul kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Perihal kerugian ini telah dibebankan hakim kepada dua terdakwa lain yang berasal dari pihak PT AMG, yakni Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.