Pengadilan menerima pengajuan kasasi jaksa kasus Muhir

id korupsi dana gempa

Pengadilan menerima pengajuan kasasi jaksa kasus Muhir

Terdakwa fee project dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok Muhir (tengah) memberikan keterangan kepada pers usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Foto: Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pengajuan kasasi jaksa yang menangani kasus Muhir, terdakwa fee project dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok.

Juru bicara PN Mataram Fathurrauzi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pengajuan kasasi kasus Muhir dari jaksa telah diterima pada hari Senin (20/5) dan sudah teregister di pengadilan.

"Kasasi dari jaksa sudah kami terima," kata Fathurrauzi.

Namun, dalam pengajuannya, jaksa tidak menyertakan materi kasasinya. Meski demikian, materi kasasi masih dapat diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak jaksa menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan tinggi.

"Jadi, masih ada waktu untuk menyusun materinya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak terdakwa Muhir, Fathurrauzi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pernyataan kasasinya.

"Kalau dari Munir, belum ada," ucapnya.

Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan bandingnya yang dikeluarkan dengan Nomor 1/PID. TPK/2019/PT. MTR, tanggal 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan banding ini muncul dari ketidakpuasan penuntut umum terkait dengan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhir selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis hukuman yang disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif menyatakan mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya karena menerima hadiah berupa uang dari Sudenom, saksi yang terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sejumlah Rp31 juta. Dalam perinciannya disebutkan bahwa uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp1 juta dan Rp30 juta di Rumah Makan Ncim Cakranegara.

Uang tersebut berkaitan dengan pengesahan anggaran Rp4,29 miliar untuk perbaikan fisik dan program rehabilitasi sekolah pascagempa di Kota Mataram yang terdiri atas 21 SD negeri, lima SMP negeri, dan tiga PAUD/TK negeri.

Sebelumnya dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.