Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok

id jaksa ajukan banding,korupsi dana rtg lombok,korupsi dana rumah tahan gempa lombok

Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok

Arsip foto-Petugas kepolisian menggiring tersangka IN (kedua kanan) untuk hadir dalam jumpa pers kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Mapolres Mataram, NTB, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Indrianto yang mendapat vonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataran Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pengajuan upaya hukum lanjutan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

"Iya, dari penuntut umum sudah menyatakan banding ke pengadilan dan memori banding sudah diserahkan," kata Widnyana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono turut membenarkan pihaknya sudah menerima pengajuan upaya hukum lanjutan jaksa penuntut umum dari perkara dengan nama terdakwa Indrianto.

"Iya, surat pernyataan dan memori banding sudah kami terima dari jaksa penuntut umum," kata Kelik.

Dia pun mengatakan bahwa pihak pengadilan telah menindaklanjuti secara administrasi dari pengajuan upaya hukum banding tersebut.

"Memori banding sudah kami teruskan juga ke pihak terdakwa untuk bekal menyusun kontra memori banding," ujarnya.

Meskipun belum menerima kontra memori banding, namun Kelik meyakinkan bahwa syarat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram tidak harus menunggu dari pihak terbanding.

"Nanti kontra memori banding itu dihadirkan saat di pengadilan tingkat banding. Tidak perlu kami tunggu. Yang penting, memori banding sudah kami sampaikan, itu yang nanti jadi bahan pihak terbanding menyusun kontra memori," ucap dia.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Kelik memastikan bahwa pihaknya sudah mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor: W25-U1/5564/HK.07/12/2022.

Susunan majelis hakim banding pun telah ditetapkan Pengadilan Tinggi Mataram dengan susunan ketua Bambang Sasmito bersama anggota I Gede Mayun dan Mahsan.

Indrianto dalam perkara ini berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning yang turut bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dana program RTG di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Hakim dalam putusan turut membebankan terdakwa Indrianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp445 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim pun menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan meminta seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Termasuk uang titipan dari terdakwa senilai Rp16,7 juta diminta hakim untuk dikembalikan ke penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menetapkan dakwaan yang serupa dengan tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk vonis pidana, jaksa menuntut agar hakim menetapkan Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa masih sama dengan tuntutan jaksa. Perbedaan hanya ada pada hukuman pengganti selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat.