Pemkot Mataram ajukan tiga ranperda untuk dibahas di DPRD

id Wakil Wali Kota Mataram,DPRD ,Ranperda,pemkot mataram

Pemkot Mataram ajukan tiga ranperda untuk dibahas di DPRD

Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman (depan podium) menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (17/3-2025). ANTARA/HO-Kominfo Mataram. 

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas di DPRD Kota Mataram pada masa sidang 2025.

Tiga Ranperda tersebut di sampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, yang dihadiri jajaran anggota DPRD setempat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram, serta pihak terkait lainnya di Mataram, Senin.

Wakil Wali Kota Mataram menyampaikan, tiga ranperda yang diajukan itu meliputi, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, dan Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan Kota Mataram.

Mujiburrahman dalam kesempatan itu mengatakan, pengajuan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044, bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang sebelumnya yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 dengan perkembangan pembangunan kota dan perubahan kebijakan nasional.

"Hal itu dinilai penting untuk mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan memaksimalkan potensi pembangunan kota secara optimal," katanya.

Baca juga: BPBD Mataram mendukung pengesahan Ranperda Drainase

Kemudian Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, katanya, diajukan sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku Ranperda Nomor 6 Tahun 2019.

Ranperda itu diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata Kota Mataram agar lebih bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus mengatur pengelolaan dan pemanfaatan aset pariwisata secara berkelanjutan.

Sedangkan, Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan Kota Mataram diajukan, katanya, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Pansus Ranperda Penyelenggaraan SPBE mengunjungi Diskominfo Mataram

Ranperda tersebut diajukan juga untuk memberi penghormatan kepada Wali Kota Mataram periode 1999-2004 dan 2005-2010, H Moh Ruslan, atas kontribusinya dalam membangun Kota Mataram, termasuk sebagai pemrakarsa berdirinya RSUD Kota Mataram pada tahun 2010.

"Uslan tiga ranperda itu, sebagai tanda langkah penting dalam pengembangan kebijakan dan infrastruktur Kota Mataram. Kami berharap, regulasi yang disiapkan itu dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan kota ke depannya," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mataram sampaikan ranperda pertanggungjawaban APBD 2018