Mataram (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Drainase agar kondisi drainase ke depan tetap menjadi bagian yang diprioritaskan.
"Kita sangat setuju dilakukan pengesahan terhadap Ranperda Drainase tersebut, sebab dari hasil asesmen kita banjir dan genangan dipicu karena kondisi dan fungsi drainase perkotaan yang kurang maksimal," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi usulan Ranpeda Drainase yang saat ini sedang di bahas di DPRD Kota Mataram, karena adanya rasa jenuh masyarakat atas genangan air yang terus menghantui Kota Mataram saat tiba musim penghujan.
Dengan adanya regulasi itu, maka drainase akan menjadi sektor prioritas di waktu yang akan datang.
Menurutnya, selama ini upaya yang telah dilakukan dalam hal ini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam antisipasi genangan dan banjir melalui normalisasi sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, masih perlu ditingkatkan termasuk memberikan sosialisasi serta mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah di saluran atau drainase.
"Kesadaran masyarakat dalam hal ini sangat penting, agar drainase bisa berfungsi optimal ketika terjadi peningkatan debit air," katanya.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Miftahurrahman sebelumnya mengakui, sedimentasi yang terjadi pada saluran disebabkan endapan sampah dan tanah, apalagi Mataram merupakan daerah hilir, sehingga sampah dan tanah kiriman cukup banyak.
Namun demikian, Dinas PUPR terus berupaya mengoptimalkan penanganan terhadap titik-titik kawasan rawan banjir dan genangan melalui normalisasi sedimentasi.
"Intinya, kami bersama seluruh jajaran akan berbuat seoptimal mungkin untuk melakukan pencegahan berbagai dampak yang timbul," ujarnya.
Terkait dengan itu untuk menghindari terjadinya sedimentasi, dia meminta agar masyarakat tidak membuang sampah di saluran, termasuk bekas bongkaran rumah warga.
Bahkan, dari laporan petugas banyak menemukan warga membuang bongkaran rumah ke saluran dan sungai.
"Sementara, kita sedang melakukan normalisasi. Harapannya, melalui Ranperda Drainase dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama menjaga kebersihan saluran dan drainase," katanya.
Berita Terkait
Ranperda RPJPD Lombok Tengah 2025-2045 mulai dibahas
Kamis, 20 Juni 2024 20:40
Wabup Nursiah: Jumlah desa di Lombok Tengah bertambah
Kamis, 20 Juni 2024 16:57
Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas
Selasa, 11 Juni 2024 11:33
DPRD Lombok Tengah tetapkan 14 Propemperda 2025
Senin, 10 Juni 2024 21:35
Pemkab Lombok Utara ajukan tiga Ranperda
Senin, 10 Juni 2024 14:48
Ranperda pemekaran 14 desa di Lombok Tengah mulai dibahas
Senin, 10 Juni 2024 14:47
Penkot Bima susun Ranperda pengelolaan sarang burung walet
Rabu, 28 Februari 2024 21:54
Perda Penguatan Wawasan Kebangsaan dibentu di Lombok Tengah
Rabu, 28 Februari 2024 12:25