Mataram (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menormalisasi drainase di sepanjang jalur "bypass" Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan normalisasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga karena banyak sampah menutup saluran drainase.
"Sampah yang menutup saluran ini merupakan sampah pedagang kali lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar jalur tersebut," katanya.
Begitu ada laporan, katanya, tim pasukan biru Dinas PUPR Kota Mataram langsung turun melakukan normalisasi dengan mengangkut sampah di kawasan itu.
Kegiatan normalisasi dilakukan pada saluran bagian kiri dan kanan, dari ujung Tugu Mataram Metro hingga ke Gapura Tembolak yang menjadi perbatasan wilayah Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat.
"Sampah yang berhasil kita angkut mencapai satu dump truk atau sekitar 2,5 ton," katanya.
Menurut dia, sampah yang diangkat dari kawasan itu rata-rata merupakan sampah plastik sisa makanan.
"Tadi tim kami turun dan sisir semua sampah yang ada di saluran baik bagian kiri maupun kanan. Kita tidak bisa hanya mengangkut titik-titik tertentu," katanya.
Untuk mencegah hal serupa, lanjut Lale, pihaknya akan melakukan patroli untuk mengawasi sekaligus memantau aktivitas pedagang pada sore hingga malam.
Diharapkan para pedagang dan masyarakat bisa kooperatif dengan menjaga kebersihan di kawasan tersebut, sebab Pemerintah Kota Mataram sudah memberikan toleransi untuk berjualan di kawasan itu.
"Jika melihat aturan, sepanjang jalan 'bypass' harus steril pedagang. Tapi ini kan masalah perut dan kita sudah berulang kali melakukan penertiban tapi mereka datang lagi," katanya.
Di sisi lain, Lale mengatakan, untuk mencegah hal serupa juga perlu kerja tim terpadu karena PUPR tidak bisa bekerja sendiri, sebab semua memiliki tugas pokok fungsi yang berkaitan.
Misalnya dari Dinas Lingkungan Hidup bisa memberikan fasilitas kantong sampah, sebab untuk tempat sampah memang tidak boleh karena itu bukan kawasan hijau PKL.
Kemudian Dinas Perdagangan bisa melakukan pembinaan kepada para PKL agar menempati lapak yang sudah disiapkan di bekas Lesehan Bebek Galih, begitu juga dengan Asosiasi Pedagang Kali Lima (APKLI) agar bisa ikut berperan, tidak hanya sekedar menuntut hak PKL.
"Kalau sampah sudah masuk ke saluran atau drainase memang jadi tugas kami untuk angkut. Tapi mari kita lakukan antisipasi agar tidak terulang lagi," katanya.