Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, ke jaksa peneliti.
"Berkas sudah tahap satu, jadi tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Dengan progres itu, Kadek Adi memastikan bahwa alat bukti yang menguatkan unsur pidana korupsi tersangka IN, Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning,sudah rampung dalam berkas perkara.
Salah satu bukti yang menguatkan indikasi korupsinya adalah kerugian negara hasil hitung Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp459 juta.
"Meskipun kami sudah melengkapi syarat formil dan materiil dari berkas perkaranya, kita tunggu saja hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka tidak ditahan karena masa penahanannya sudah berakhir. meskipun demikian, kepolisian menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Kasus yang ditangani sejak tahun 2019 sebelumnya terhambat perihal penyidik yang menerapkan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, petunjuk jaksa meminta penerapan pasalnya menggunakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Pemberantasan Tipikor.
"Jadi sesuai dengan petunjuk jaksa kasus ini kami limpahkan dengan sangkaan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," ucap dia.
Pasca gempa Lombok yang terjadi tahun 2018, Pokmas Jati Kuning Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, mendapatkan bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana.
Pencairan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.
Namun setelah anggaran cair, sejumlah warga penerima tidak kunjung mendapat penyaluran bantuan. Terungkap indikasi uang tersebut telah dinikmati tersangka. Hal itu yang menjadi pembangunan RTG di wilayah tersebut terhambat.
Berita Terkait
Polres Sumbawa Barat terima hasil "riksus" korupsi rumah tahan gempa
Kamis, 10 Agustus 2023 4:53
Hakim banding mengubah nilai uang pengganti terdakwa korupsi RTG Lombok
Kamis, 23 Februari 2023 17:09
Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok
Selasa, 31 Januari 2023 16:19
Polresta Mataram siap telusuri peran orang lain di kasus korupsi RTG Sigerongan Lobar
Kamis, 1 Desember 2022 14:11
Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa Lombok divonis 5 tahun penjara
Rabu, 30 November 2022 17:50
Polisi siap menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi RTG Lombok
Kamis, 27 Oktober 2022 16:53
Korupsi dana rumah tahan gempa, Bendahara Pokmas dituntut 5,5 tahun
Rabu, 26 Oktober 2022 15:38
Korupsi dana Rumah Tahan Gempa Lombok, jaksa berikan syarat pelimpahan tersangka korupsi
Jumat, 1 Juli 2022 16:05