Berikut 14 anggota DPRD NTB yang ajukan hak interpelasi DAK

id NTB,DPRD NTB,Hak Interpelasi DPRD NTB,DAK,Pemprov NTB

Berikut 14 anggota DPRD NTB yang ajukan hak interpelasi DAK

Suasana rapat paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 14 orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dari empat fraksi secara resmi mengajukan surat usulan hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa.

Surat usulan hak interpelasi itu diserahkan langsung oleh anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan Partai NasDem, PDIP, dan Perindo Muhammad Nashib Ikroman kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Ada pun 14 anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi dadi empat fraksi itu, antara lain Fraksi Partai Golkar, yakni Hamdan Kasim, Efan Lemantika. Fraksi Partai Demokrat terdiri Indra Jaya Usman, Rahadian Seodjono, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar dan Syamsul Firki.

Selanjutnya Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo, yakni Muhammad Nashib Ikroman, Sholah Sukarnawadi, Abdul Rahim, Raden Nuna Abdiradi, Raihan Anwar. Kemudian Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura, yakni Muhammad Amirullah.

Ketua Fraksi Golkar Hamdan Kasim mengatakan persoalan DAK telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat, sehingga berdasarkan kesepakatan empat fraksi itu telah sepakat mengusulkan hak interpelasi sesuai dengan pasal 52 tentang hak interpelasi yang diatur dalam tata tertib dewan.

"Jadi jumlah dana DAK untuk anggaran fisik itu sekitar Rp400 miliar lebih dan non fisik itu sekitar Rp1,6 triliun. Nah saya bersama teman-teman sepakat mengajukan hak interpelasi," kata Hamdan saat rapat paripurna DPRD NTB di Mataram.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB

Menurut Hamdan sesuai pasal 92 ayat 2 dalam tata tertib penyusunan peraturan DPRD, hak interpelasi minimal diajukan oleh 10 anggota DPRD NTB.

"Kami ingin menggunakan hak sebagai anggota dewan. Sesuai pasal 52 tentang hak interpelasi. Kami sudah ada 14 anggota DPRD dari empat fraksi sudah sepakat disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku pengusulan hak interpelasi yang diajukan 14 anggota DPRD itu akan segera dibahas bersama semua pimpinan DRPD NTB.

"Kami akan membahas pada tingkat selanjutnya. Karena ini baru kami terima suratnya," kata Isvie.

Oleh karena itu, lanjut Isvie, pihaknya akan segera membahas soal pengusulan hak interpelasi yang diajukan. Selain itu, dia meminta kepada masing-masing komisi untuk membahas soal pelaksanaan DAK apakah ada penyimpangan atau tidak.

"Setahu kami alokasi DAK ini belum ada masalah. Kami belum mendengar ada laporan apakah ada penyimpangan atau ada penyalahgunaan DAK. Setahu kami dari BPK atau aparat penegak hukum belum ada persoalan DAK ini. Tapi ini kami ingin mendapatkan informasi secara resmi," tegas Isvie.

Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB

Menanggapi itu, anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman mengatakan sudah ada 14 anggota DPRD menandatangani usulan hak interpelasi ke pimpinan DPRD.

"Secara yuridis sudah memenuhi secara hukum untuk diajukan dan harus dapat tanggapan dari faksi apakah dilanjutkan atau tidak," tegas Anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo ini.

Menurut Acip sapaannya hak interpelasi itu memiliki fungsi untuk menanyakan persoalan yang ada dalam pengalokasian dana DAK yang menjadi kisruh di tengah masyarakat NTB.

"Ini kan hak politik anggota DPRD yang keberadaan-nya tidak melekat di AKD. Kenapa kita ajukan (hak interpelasi) karena DAK itu ada di semua OPD," katanya.

Acip mengaku alasan mereka mengajukan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK transfer dari pemerintah pusat ini murni untuk bertanya kepada semua OPD.

"Karana banyak sekali urusan menggunakan DAK ini mulai dari anggaran lingkungan hidup, administrasi kependudukan. Nah kita bertugas melakukan pengawasan terhadap DAK ini karena ditetapkan di APBD itu dasarnya," tegas Acip.

Selain itu, tujuan pengusulan hak interpelasi itu untuk membandingkan pengelolaan DAK di daerah NTB dengan di daerah lain sehingga itu menjadi bahan evaluasi pemerintah ke depan.

"Salah satu ya kekhawatiran kita DAK ini sering kali membuat keributan di tengah publik. Saya melihat pola eksekusi ini bisa dirubah. Banyak pilihan. Karena pusat memberikan keleluasaan ke Pemda untuk memilih pola pengelolaan," ujar Acip.

Acip pun menginginkan beragam pertanyaan soal pengelolaan DAK ini harus dijawab oleh Gubernur NTB dalam hal ini Pj Gubernur, sehingga kata dia tidak lagi menjadi perbincangan publik yang meresahkan.

"Masa bertanya tidak boleh. Justru kalau tidak boleh bertanya. Berarti kita bertanya-tanya," katanya.