Lombok Tengah (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Nurintan Sirait bersama tim penyidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate Anggaran 2020 hingga 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp175.206.982.

"Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate," kata Nurintan Sirait di Lombok Tengah, Kamis.

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merujuk pada hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN.

"Dengan temuan adanya kerugian keuangan desa sejumlah Rp175.206.982," katanya.

Baca juga: Rugikan keuangan negara, Kejari Lombok Tengah libatkan PUPR tangani kasus korupsi dana desa

Dalam melakukan proses penyelidikan, selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, tim penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

"Melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa) yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata," katanya.

Baca juga: BPKP NTB mengevaluasi pengelolaan keuangan desa di Lombok Tengah

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir).

"Kejaksaan dapat mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pembangunan desa maupun pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan pengembalian kerugian keuangan desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

"Dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa," katanya.

Baca juga: Inspektorat Lombok Tengah menggelar pengawasan keuangan desa dan kelurahan


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024