Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya dibahas terlebih dahulu oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal ini menimbang adanya pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini.
"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang," kata Said usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menengok potensi dampak kenaikan PPN 12 persen untuk keberlanjutan
Said menjelaskan target penerimaan perpajakan yang ditetapkan Rp2.490 triliun telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada, termasuk skenario apabila PPN jadi naik 12 persen.
"Asumsinya bukan pakai 11 (persen) atau 12 (persen), bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 (triliun) something," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen nantinya bakal menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya, keputusan tarif PPN itu tetap akan menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu (PPN) perlu dinaikkan atau tidak. 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," jelas Said.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 persen berpotensi hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia
Adapun dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.
Baca juga: Pengumuman!! Tarif PPN naik 12 persen mulai tahun 2025