Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kepada KPU setempat untuk memberi tanda khusus terhadap 1.608 pemilih tidak dikenal yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran, sebab Bawaslu masih menemukan pemilih yang tidak dikenal tersebar di lima kecamatan Kota Bima.
"Hasil pencermatan kami masih ada 1.608 pemilih tidak dikenal yang terdapat dalam DPT," kata Idhar melalui telepon di Mataram, Jumat.
Bawaslu Kota Bima, kata Idhar, mengeluarkan rekomendasi agar pemilih yang tidak dikenal tersebut diberi tanda khusus pada kolom keterangan agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara nanti.
"Langkah pemberian tanda ini, menjadi upaya pencegahan dan keterbukaan pada publik," ujarnya.
Selain itu, pada rapat pleno tersebut Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H) ini mengingatkan KPU Kota Bima, untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan memastikan data turunan dari Kemendagri sudah di faktual-kan oleh KPU.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan satu orang pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai pemilih, karena yang bersangkutan saat penetapan DPT sudah berumur 17 tahun.
Baca juga: Bawaslu: Narasi coblos tiga paslon di Pilkada 2024 tak dapat dibenarkan
Baca juga: Bawaslu RI sebut 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN
"Ini dilakukan karena kewajiban kami untuk mengawal hak pilih setiap warga negara," kata Idhar.
Sementara itu, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bima ditetapkan ada 114.351 pemilih. Total jumlah pemilih yang terdiri dari 55.600 laki-laki dan 58.751 perempuan yang tersebar di 2.108 TPS yang ada di Kota Bima.
Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran, sebab Bawaslu masih menemukan pemilih yang tidak dikenal tersebar di lima kecamatan Kota Bima.
"Hasil pencermatan kami masih ada 1.608 pemilih tidak dikenal yang terdapat dalam DPT," kata Idhar melalui telepon di Mataram, Jumat.
Bawaslu Kota Bima, kata Idhar, mengeluarkan rekomendasi agar pemilih yang tidak dikenal tersebut diberi tanda khusus pada kolom keterangan agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara nanti.
"Langkah pemberian tanda ini, menjadi upaya pencegahan dan keterbukaan pada publik," ujarnya.
Selain itu, pada rapat pleno tersebut Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H) ini mengingatkan KPU Kota Bima, untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan memastikan data turunan dari Kemendagri sudah di faktual-kan oleh KPU.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan satu orang pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai pemilih, karena yang bersangkutan saat penetapan DPT sudah berumur 17 tahun.
Baca juga: Bawaslu: Narasi coblos tiga paslon di Pilkada 2024 tak dapat dibenarkan
Baca juga: Bawaslu RI sebut 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN
"Ini dilakukan karena kewajiban kami untuk mengawal hak pilih setiap warga negara," kata Idhar.
Sementara itu, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bima ditetapkan ada 114.351 pemilih. Total jumlah pemilih yang terdiri dari 55.600 laki-laki dan 58.751 perempuan yang tersebar di 2.108 TPS yang ada di Kota Bima.