Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan empat lokasi pelaksanaan kampanye terbuka untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Asisten I Setda Pemerintah Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin, mengatakan, empat lokasi yang disiapkan itu meliputi Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil dan Lapangan Babakan.
"Untuk kampanye terbuka, empat lokasi itulah yang kami tetapkan boleh digunakan dan sudah kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, lokasi lain seperti Lapangan Sangkareang, Lapangan Malomba, dan Teras Udayana diputuskan tidak diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka.
"Penetapan lokasi kampanye terbuka yang sudah kami siapkan, akan menjadi referensi bagi penyelenggara pemilu untuk diteruskan kepada pasangan calon," katanya.
Baca juga: KPU Mataram tetapkan dua pasangan calon Pilkada 2024
Martawang mengatakan, untuk pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka, Pemerintah Kota Mataram menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
Perwal yang disiapkan menyesuaikan peraturan atau ketentuan baru tentang lokasi kampanye seperti kampanye diperbolehkan di lingkungan kampus.
Sementara pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif beberapa waktu lalu, lingkungan kampus harus steril dari kegiatan kampanye.
"Karena itulah, kami juga melakukan penyesuaian di perwal tersebut, tapi prinsip-prinsip dasarnya tidak banyak berubah," katanya.
Di sisi lain, terkait dengan pemasangan-pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada aksesoris dan taman kota, di pohon dan lainnya diharapkan ada pemahaman yang sama dari tim sukses pendukung masing-masing pasangan calon agar tidak memasang APK pada lokasi terlarang.
Baca juga: Walikota Mataram pamitan kepada warga menjelang pilkada 2024
Hal itu penting diketahui masing-masing tim sukses agar dapat mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama sehingga dapat memudahkan pemerintah.
"Kalau semua sudah taat aturan, kami tidak mesti berjibaku di lapangan bersama tim penertiban APK baik itu Bawaslu maupun perangkat-perangkat yang mereka miliki sampai tingkat lingkungan," katanya.
Selain itu dalam aturan terbaru terkait pemasangan APK, kata Martwang, dalam pilkada ini sepanjang jalan protokol di Kota Mataram tidak dibolehkan lagi memasang APK baik yang berbayar apalagi tidak.
Aturan itu tentu berbeda saat pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif lalu yang masih membolehkan pemasangan APK di jalan protokol tapi khusus untuk APK berbayar.
"Sekarang berbayar atau tidak, jalan protokol harus steril dari APK," katanya.
Baca juga: Akademisi UIN Mataram ungkap kekuatan media sosial pengaruhi opini publik pilkada
Asisten I Setda Pemerintah Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin, mengatakan, empat lokasi yang disiapkan itu meliputi Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil dan Lapangan Babakan.
"Untuk kampanye terbuka, empat lokasi itulah yang kami tetapkan boleh digunakan dan sudah kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, lokasi lain seperti Lapangan Sangkareang, Lapangan Malomba, dan Teras Udayana diputuskan tidak diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka.
"Penetapan lokasi kampanye terbuka yang sudah kami siapkan, akan menjadi referensi bagi penyelenggara pemilu untuk diteruskan kepada pasangan calon," katanya.
Baca juga: KPU Mataram tetapkan dua pasangan calon Pilkada 2024
Martawang mengatakan, untuk pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka, Pemerintah Kota Mataram menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
Perwal yang disiapkan menyesuaikan peraturan atau ketentuan baru tentang lokasi kampanye seperti kampanye diperbolehkan di lingkungan kampus.
Sementara pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif beberapa waktu lalu, lingkungan kampus harus steril dari kegiatan kampanye.
"Karena itulah, kami juga melakukan penyesuaian di perwal tersebut, tapi prinsip-prinsip dasarnya tidak banyak berubah," katanya.
Di sisi lain, terkait dengan pemasangan-pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada aksesoris dan taman kota, di pohon dan lainnya diharapkan ada pemahaman yang sama dari tim sukses pendukung masing-masing pasangan calon agar tidak memasang APK pada lokasi terlarang.
Baca juga: Walikota Mataram pamitan kepada warga menjelang pilkada 2024
Hal itu penting diketahui masing-masing tim sukses agar dapat mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama sehingga dapat memudahkan pemerintah.
"Kalau semua sudah taat aturan, kami tidak mesti berjibaku di lapangan bersama tim penertiban APK baik itu Bawaslu maupun perangkat-perangkat yang mereka miliki sampai tingkat lingkungan," katanya.
Selain itu dalam aturan terbaru terkait pemasangan APK, kata Martwang, dalam pilkada ini sepanjang jalan protokol di Kota Mataram tidak dibolehkan lagi memasang APK baik yang berbayar apalagi tidak.
Aturan itu tentu berbeda saat pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif lalu yang masih membolehkan pemasangan APK di jalan protokol tapi khusus untuk APK berbayar.
"Sekarang berbayar atau tidak, jalan protokol harus steril dari APK," katanya.
Baca juga: Akademisi UIN Mataram ungkap kekuatan media sosial pengaruhi opini publik pilkada