Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian melanjutkan kasus dugaan penipuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah berinisial HH terhadap pria berinisial RH usai upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan damai.
"Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Jadi, kasus ini kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Selasa.
Dalam penanganan kasus, kepolisian telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi termasuk Ketua KPU Lombok Tengah HH dan juga pelapor.
Baca juga: KPU Lombok Tengah pastikan netralitas anggota Pantarlih Pemilu 2024
Namun demikian, permintaan klarifikasi itu berangkat dari aduan, belum bersifat laporan polisi yang bisa ditindaklanjuti kepolisian ke proses penyelidikan.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi agar dapat menjadi dasar kepolisian melanjutkan proses hukum.
Ketua KPU Lombok Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp431 juta terhadap pelapor.
Kasus dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama pengadaan semen antara perusahaan milik RH, yakni CV Tiga Sakti dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen.
Nilai proyek tersebut Rp1,2 miliar. Pelapor dijanjikan keuntungan oleh terlapor HH, 50 persen dari proyek pengadaan tersebut.
"Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Jadi, kasus ini kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Selasa.
Dalam penanganan kasus, kepolisian telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi termasuk Ketua KPU Lombok Tengah HH dan juga pelapor.
Baca juga: KPU Lombok Tengah pastikan netralitas anggota Pantarlih Pemilu 2024
Namun demikian, permintaan klarifikasi itu berangkat dari aduan, belum bersifat laporan polisi yang bisa ditindaklanjuti kepolisian ke proses penyelidikan.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi agar dapat menjadi dasar kepolisian melanjutkan proses hukum.
Ketua KPU Lombok Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp431 juta terhadap pelapor.
Kasus dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama pengadaan semen antara perusahaan milik RH, yakni CV Tiga Sakti dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen.
Nilai proyek tersebut Rp1,2 miliar. Pelapor dijanjikan keuntungan oleh terlapor HH, 50 persen dari proyek pengadaan tersebut.