MK perintahkan gelar pemilihan suara ulang di Empat Lawang

id Sumsel,Empat Lawang,KPU,Pemilihan suara ulang,Joncik Muhammad,PSU

MK perintahkan gelar pemilihan suara ulang di Empat Lawang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) mengetuk palu usai membacakan amar putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahTahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.

Palembang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemilihan suara ulang.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wakil bupati di Empat Lawang ini diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny. Dengan putusan tersebut, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Putusan itu disampaikan dalam amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Baca juga: MK putuskan PSU untuk Pilkada Serang 2024

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Putusan itu juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Baca juga: MK perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," katanya.

MK meminta pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada pemilihan suara ulang.

Baca juga: MK diskualifikasi paslon nomor urut 3 Pilkada Mahakam Ulu

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemilihan suara ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan juga menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke MK.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan tersebut, termasuk untuk bawaslu serta pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil PHPU Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata dia.

Baca juga: 40 perkara sengketa pilkada diputus MK hari ini, berikut daftarnya