Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan penanganan kasus dugaan pungutan liar pada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST), dan dana adat pusaka Desa Buwun Sejati ke Inspektorat Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya melimpahkan penanganan kasus pungli pada penyaluran tahun 2020 dan 2021 tersebut ke inspektorat setempat.
"Iya, penanganan kasusnya kami limpahkan ke inspektorat," kata Yogi.
Baca juga: Jaksa menyatakan kasasi terkait vonis bebas pungli dana BLT Lombok Barat
Dia menjelaskan dasar pelimpahan penanganan ke aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melihat hasil gelar perkara di tahap penyelidikan yang hanya menemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp8 juta.
"Dengan potensi kerugian Rp8 juta, kami menilai itu masih bisa dikembalikan," ujarnya.
Pihak yang diduga melakukan pungli ini seorang kepala dusun di Desa Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat.
Yogi memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, terduga pelaku pungli beserta para pihak terkait, termasuk penerima bantuan sudah dimintai klarifikasi.
"Itu makanya dari hasil gelar, kami berharap inspektorat bisa melakukan pemulihan melalui bidang pengawasan," ucap dia.
Polresta Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya melimpahkan penanganan kasus pungli pada penyaluran tahun 2020 dan 2021 tersebut ke inspektorat setempat.
"Iya, penanganan kasusnya kami limpahkan ke inspektorat," kata Yogi.
Baca juga: Jaksa menyatakan kasasi terkait vonis bebas pungli dana BLT Lombok Barat
Dia menjelaskan dasar pelimpahan penanganan ke aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melihat hasil gelar perkara di tahap penyelidikan yang hanya menemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp8 juta.
"Dengan potensi kerugian Rp8 juta, kami menilai itu masih bisa dikembalikan," ujarnya.
Pihak yang diduga melakukan pungli ini seorang kepala dusun di Desa Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat.
Yogi memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, terduga pelaku pungli beserta para pihak terkait, termasuk penerima bantuan sudah dimintai klarifikasi.
"Itu makanya dari hasil gelar, kami berharap inspektorat bisa melakukan pemulihan melalui bidang pengawasan," ucap dia.
Polresta Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.