Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi mengakui sampai dengan saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan masih sangat terbatas.
"Saat ini Disnakertrans hanya memiliki 17 orang pegawai yang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan," ujarnya saat menerima tim uji petik evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam keterangan tertulis di Mataram, Senin.
Menurut dia, jumlah tenaga pengawas ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di NTB yautu sebanyak 18.056 perusahaan, termasuk 222 kantor cabang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta 13 kantor pusat.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, kata dia, sejak 2021 Pemprov NTB telah mewajibkan perusahaan penempatan PMI memiliki kantor cabang di NTB. Dengan adanya kantor cabang, Disnakertrans dapat lebih mudah memantau aktivitas perusahaan dan mengurangi kasus pelanggaran.
"Langkah ini diambil agar pengawasan lebih efektif, terutama untuk menekan angka pelanggaran," kata Aryadi.
Aryadi menegaskan pentingnya data yang akurat sebagai dasar perencanaan pengawasan. Ia menyebutkan kurangnya data valid sering menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan.
"Kita sering menghadapi masalah karena kurangnya data dan informasi yang memadai. Padahal, dengan data yang tepat, segala sesuatu bisa lebih mudah diselesaikan. Karena itu penting membangun sistem informasi ketenagakerjaan yang andal untuk memudahkan pengambilan keputusan di berbagai level pengawasan," ujarnya.
Selain itu Aryadi juga menyoroti tantangan internal terkait koordinasi antar-unit di Disnakertrans, sehingga diperlukan sinergi yang lebih baik untuk memastikan program-program yang direncanakan bisa berjalan dengan optimal.
Disnakertrans NTB sendiri memiliki lima bidang utama yang terlibat dalam pengawasan ketenagakerjaan yaitu Bidang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Bidang Transmigrasi.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian utama adalah penempatan tenaga kerja, khususnya terkait pekerja migran. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pengawas ketenagakerjaan semakin strategis dalam memastikan prosedur rekrutmen berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan peran Disnakertrans dalam menangani kasus-kasus PMI sangat krusial, terutama dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan para pekerja migran mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aryadi menyoroti keberhasilan program PePaDu Plus, yang tidak hanya memberikan pelatihan tetapi juga pendampingan wirausaha untuk membantu lulusan mandiri secara ekonomi.
Baca juga: Disnaker beri pelatihan kerja barista dan sablon di Mataram
"Dalam tiga tahun pelaksanaannya, program ini berhasil menyerap 80-90 persen lulusan ke dunia kerja, meningkat dari sebelumnya yang hanya 20 persen, berkat kolaborasi dengan dunia usaha dan industri," ungkapnya.
Disnakertrans juga, kata dia, telah membina bursa kerja khusus di SMK dan perguruan tinggi. Kerja sama ini ditujukan untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri, dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran.
"Disnakertrans NTB juga terus memperbanyak job fair dan pelatihan vokasi, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan, seperti Universitas Mataram, untuk mengadakan job fair guna memberikan informasi peluang kerja baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Aryadi.
Namun Aryadi juga mengakui masih ada tantangan besar dalam pengawasan terhadap lembaga pelatihan yang ada di NTB. Ia menyebutkan beberapa lembaga pelatihan menyalahgunakan izin mereka dengan tidak hanya melatih, tetapi juga mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
Baca juga: Disnaker data lowongan kerja bagi disabilitas di Mataram
"Disnakertrans NTB telah mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan lima Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam penyalahgunaan rekrutmen penempatan PMI," ungkap Aryadi.
Disnakertrans akan terus memastikan lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan lembaga-lembaga ini tidak melanggar hukum dan benar-benar memberikan pelatihan yang berkualitas kepada tenaga kerja.
Untuk itu Aryadi menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
"Saat ini Disnakertrans hanya memiliki 17 orang pegawai yang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan," ujarnya saat menerima tim uji petik evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam keterangan tertulis di Mataram, Senin.
Menurut dia, jumlah tenaga pengawas ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di NTB yautu sebanyak 18.056 perusahaan, termasuk 222 kantor cabang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta 13 kantor pusat.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, kata dia, sejak 2021 Pemprov NTB telah mewajibkan perusahaan penempatan PMI memiliki kantor cabang di NTB. Dengan adanya kantor cabang, Disnakertrans dapat lebih mudah memantau aktivitas perusahaan dan mengurangi kasus pelanggaran.
"Langkah ini diambil agar pengawasan lebih efektif, terutama untuk menekan angka pelanggaran," kata Aryadi.
Aryadi menegaskan pentingnya data yang akurat sebagai dasar perencanaan pengawasan. Ia menyebutkan kurangnya data valid sering menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan.
"Kita sering menghadapi masalah karena kurangnya data dan informasi yang memadai. Padahal, dengan data yang tepat, segala sesuatu bisa lebih mudah diselesaikan. Karena itu penting membangun sistem informasi ketenagakerjaan yang andal untuk memudahkan pengambilan keputusan di berbagai level pengawasan," ujarnya.
Selain itu Aryadi juga menyoroti tantangan internal terkait koordinasi antar-unit di Disnakertrans, sehingga diperlukan sinergi yang lebih baik untuk memastikan program-program yang direncanakan bisa berjalan dengan optimal.
Disnakertrans NTB sendiri memiliki lima bidang utama yang terlibat dalam pengawasan ketenagakerjaan yaitu Bidang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Bidang Transmigrasi.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian utama adalah penempatan tenaga kerja, khususnya terkait pekerja migran. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pengawas ketenagakerjaan semakin strategis dalam memastikan prosedur rekrutmen berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan peran Disnakertrans dalam menangani kasus-kasus PMI sangat krusial, terutama dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan para pekerja migran mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aryadi menyoroti keberhasilan program PePaDu Plus, yang tidak hanya memberikan pelatihan tetapi juga pendampingan wirausaha untuk membantu lulusan mandiri secara ekonomi.
Baca juga: Disnaker beri pelatihan kerja barista dan sablon di Mataram
"Dalam tiga tahun pelaksanaannya, program ini berhasil menyerap 80-90 persen lulusan ke dunia kerja, meningkat dari sebelumnya yang hanya 20 persen, berkat kolaborasi dengan dunia usaha dan industri," ungkapnya.
Disnakertrans juga, kata dia, telah membina bursa kerja khusus di SMK dan perguruan tinggi. Kerja sama ini ditujukan untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri, dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran.
"Disnakertrans NTB juga terus memperbanyak job fair dan pelatihan vokasi, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan, seperti Universitas Mataram, untuk mengadakan job fair guna memberikan informasi peluang kerja baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Aryadi.
Namun Aryadi juga mengakui masih ada tantangan besar dalam pengawasan terhadap lembaga pelatihan yang ada di NTB. Ia menyebutkan beberapa lembaga pelatihan menyalahgunakan izin mereka dengan tidak hanya melatih, tetapi juga mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
Baca juga: Disnaker data lowongan kerja bagi disabilitas di Mataram
"Disnakertrans NTB telah mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan lima Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam penyalahgunaan rekrutmen penempatan PMI," ungkap Aryadi.
Disnakertrans akan terus memastikan lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan lembaga-lembaga ini tidak melanggar hukum dan benar-benar memberikan pelatihan yang berkualitas kepada tenaga kerja.
Untuk itu Aryadi menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.