Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan berinisial HS (40), karena memiliki dua pohon ganja setinggi 20 sentimeter.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan HS pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita di rumahnya di wilayah Pengempel.
"Yang bersangkutan kami tangkap pagi tadi saat sedang kerja proyek bangunan di rumah kakak iparnya," kata Bagus.
Baca juga: Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Dari penangkapan HS di rumah kakak iparnya yang masih berada dalam satu lingkungan, polisi tidak menemukan barang bukti pohon ganja.
"Barang bukti kami temukan saat tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu di tanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. Ditaruh di samping pot-pot bunga lainnya, dibariskan di sana," ujarnya.
Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan kamar HS.
Baca juga: Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pasal tersebut sesuai dengan temuan barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.
"Untuk sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami masih punya waktu enam hari ke depan untuk menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum ada yang menguatkan dia sebagai pengedar," ucap dia.
Baca juga: Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Dia menjelaskan penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dua pohon ganja tertanam di sebuah karung bekas semen dan terletak di halaman depan rumah HS.
Atas dasar laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penangkapan terhadap HS.
Tindak lanjut penangkapan, kini HS bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dari pengakuan HS, Bagus mengatakan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pohon ganja itu berasal dari biji yang pernah dibeli bersama poketan ganja kering.
"Biji yang dia tanam ini didapatkan dari membeli poketan ganja kering. Kalau tumbuh mekar, dia bilang daunnya akan dipetik untuk digunakan pribadi," kata Bagus.
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan HS pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita di rumahnya di wilayah Pengempel.
"Yang bersangkutan kami tangkap pagi tadi saat sedang kerja proyek bangunan di rumah kakak iparnya," kata Bagus.
Baca juga: Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Dari penangkapan HS di rumah kakak iparnya yang masih berada dalam satu lingkungan, polisi tidak menemukan barang bukti pohon ganja.
"Barang bukti kami temukan saat tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu di tanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. Ditaruh di samping pot-pot bunga lainnya, dibariskan di sana," ujarnya.
Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan kamar HS.
Baca juga: Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pasal tersebut sesuai dengan temuan barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.
"Untuk sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami masih punya waktu enam hari ke depan untuk menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum ada yang menguatkan dia sebagai pengedar," ucap dia.
Baca juga: Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Dia menjelaskan penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dua pohon ganja tertanam di sebuah karung bekas semen dan terletak di halaman depan rumah HS.
Atas dasar laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penangkapan terhadap HS.
Tindak lanjut penangkapan, kini HS bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dari pengakuan HS, Bagus mengatakan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pohon ganja itu berasal dari biji yang pernah dibeli bersama poketan ganja kering.
"Biji yang dia tanam ini didapatkan dari membeli poketan ganja kering. Kalau tumbuh mekar, dia bilang daunnya akan dipetik untuk digunakan pribadi," kata Bagus.
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS