Jakarta (ANTARA) - Kemenkes meluncurkan Proses Bisnis HTA Satu Pintu Satu Standar, yang menggabungkan proses seleksi obat dan seleksi teknologi medis dengan mekanisme asesmen teknologi kesehatan (HTA), guna memperbaiki keberhasilan terapi serta mengatasi kemungkinan terjadinya peningkatan biaya kesehatan.

Dalam siaran di Jakarta, Jumat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa di seluruh dunia, kecuali India, pertumbuhan biaya kesehatan per kapita selalu lebih tinggi dari produk domestik bruto (PDB) karena jenis layanan kesehatan serta obat yang diberikan dikontrol oleh pemangku kepentingan yang berbeda.

Dengan penentuan harga yang berat sebelah, kata Budi, maka perlu diseimbangkan dari sisi lain, yang sesuai perspektif publik dan akan  menguntungkan industri. "Apabila biaya kesehatan terus naik maka industri pelayanan kesehatan menjadi semakin tidak berkelanjutan," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, Kementerian Kesehatan melakukan sejumlah upaya untuk menyeimbangkan suplai tersebut, seperti yang ditargetkan dalam transformasi kesehatan mengenai ketahanan pelayanan kesehatan.

"Ada dua program utama di pilar ini. Yang satu, yang sudah kita launch kemarin, adalah pembentukan National Clinical Research Center (INACRC) dan multiple clinical research unit. Program kedua adalah HTA ini," katanya.

Baca juga: Rupiah dibuka menguat di tengah pasar menunggu data PDB AS kamis ini

Kedua langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia punya akses yang bagus ke pelayanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan, HTA Satu Pintu dapat mendorong kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dalam meningkatkan inovasi kesehatan serta mempercepat akses masyarakat terhadap obat dan teknologi medis yang lebih baik dan terjangkau.

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Vietnam capai 6,42 persen di semester I

"Beberapa inovasi proses bisnis yang baru diantaranya adalah penerapan stakeholder-led submission, di mana pemangku kepentingan seperti industri, farmasi, produsen alat kesehatan, asosiasi pasien, profesional kesehatan dapat melakukan kajian health technology assessment secara mandiri dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk dilakukan kajian lebih lanjut," katanya.

Selain itu, kata Rizka, Kemenkes memastikan harga yang kompetitif serta efektif biaya dengan menginisiasi value-based pricing yang akan diintegrasikan dalam proses asesmen tersebut.
 

 

Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024