Pemkab Bima mulai bayar kekurangan gaji PPPK
Selasa, 22 Oktober 2024 12:50 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi (ANTARA/HO-Pemkab Bima)
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayar kekurangan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bulan April 2024.
"Sesuai komitmen pemerintah daerah kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD perubahan 2024," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi di Bima, Selasa.
Ia mengatakan jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan untuk total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.
"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Bima dibuka
Ia mengatakan acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.
"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan penambahan alokasi PPPK ke Kemenpan-RB
Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi para PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Sesuai komitmen pemerintah daerah kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD perubahan 2024," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi di Bima, Selasa.
Ia mengatakan jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan untuk total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.
"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Bima dibuka
Ia mengatakan acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.
"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan penambahan alokasi PPPK ke Kemenpan-RB
Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi para PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Bima
Lihat Juga
Banjir dan longsor terjang Kabupaten Bima, Satu warga tewas, 89 jiwa terdampak
12 February 2026 22:00 WIB
Qari Cilik Bima harumkan nama NTB di MTQ Internasional, Gubernur Iqbal apresiasi
12 February 2026 18:59 WIB
STKIP Tamsis Bima perketat hibah, Riset Dosen wajib tembus sinta dan scopus
06 February 2026 14:40 WIB