Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayar kekurangan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bulan April 2024.
"Sesuai komitmen pemerintah daerah kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD perubahan 2024," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi di Bima, Selasa.
Ia mengatakan jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan untuk total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.
"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Bima dibuka
Ia mengatakan acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.
"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan penambahan alokasi PPPK ke Kemenpan-RB
Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi para PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Sesuai komitmen pemerintah daerah kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD perubahan 2024," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi di Bima, Selasa.
Ia mengatakan jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan untuk total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.
"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Bima dibuka
Ia mengatakan acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.
"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan penambahan alokasi PPPK ke Kemenpan-RB
Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi para PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.