Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, meraih penghargaan keterbukaan informasi publik 2024, dengan predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Keberhasilan Mataram meraih penghargaan itu karena Kota Mataram dinilai sangat terbuka dan memberikan kemudahan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.

Hal tersebut disampaikan menanggapi penghargaan keterbukaan informasi publik 2024 yang diterima Pemerintah Kota Mataram dan diserahkan langsung Pj Gubernur NTB Hassanudin kepada Pjs Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno dari pada Kamis (24/10/2024).

Penyerahan penghargaan itu dirangkaikan dengan apresiasi desa informatif Provinsi NTB 2024 di di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Menurutnya, sepanjang kompetisi dilaksanakan Kota Mataram selalu mendapatkan predikat sebagai kota yang informatif melalui berbagai teknologi dan aplikasi yang inovatif.

"Hal itu tentu semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya," katanya.

Dikatakan, dalam tahap penilaian yang dilakukan oleh KI Provinsi NTB, Kota Mataram meraih nilai sebesar 99,20.

Proses penilaian mencakup pengisian SAQ (self assessment questionnaire) serta kunjungan (visitasi) dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dalam dua tahap, yakni pengisian kuesioner melalui sistem e-monev yang terintegrasi dengan Komisi Informasi Republik Indonesia, serta tahap kunjungan untuk memastikan kualitas sarana prasarana, komitmen, inovasi, strategi, dan digitalisasi pada seluruh badan publik.

"Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu, merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi badan publik dalam meningkatkan
transparansi informasi," katanya.

Sementara dalam sambutannya Pj Gubernur NTB Hassanudin, kata Swandiasa mengutip, melalui keterbukaan informasi publik, badan publik tidak hanya dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berwibawa.

Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap informasi yang akuntabel dan transparan dari badan publik.

Selain itu, undang-undang ini juga mendorong terciptanya budaya keterbukaan di dalam lembaga-lembaga publik, keterbukaan informasi dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024