Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional serta guru besar Universitas Diponegoro untuk menghitung kerugian dari kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan akibat pengeboran pemasangan pipa penyulingan air laut milik PT Tiara Cipta Nirwana.
"Jadi, kami bekerja sama dengan ahli dari BRIN dan profesor dari Undip menghitung nilai ekonomi (kerugian) terumbu karang yang rusak akibat dari pengeboran itu," kata Koordinator Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina di Mataram, NTB, Kamis.
Hasil penghitungan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rencana pembahasan internal pada 5 November 2024.
"Setelah pembahasan, hasilnya akan kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang nantinya akan menerapkan sanksi administratif kepada PT TCN," ujarnya.
Baca juga: BKKPN pastikan pencabutan izin TCN di Gili Trawangan sudah sesuai prosedur
Sanksi administratif ini akan berbentuk rehabilitasi kerusakan terumbu karang, mulai dari pembersihan endapan lumpur dengan luas sebaran 2.364 meter persegi sesuai hasil investigasi BKKPN hingga pemulihan terumbu karang yang rusak.
Martanina kembali menyampaikan pencabutan izin operasional PT TCN oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai prosedur, aalah satunya dengan mempertimbangkan hasil investigasi BKKPN Kupang.
BKKPN dalam investigasi yang dilaksanakan sejak awal Mei 2024 menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.
Kemudian BKKPN menemukan adanya alih fungsi pipa pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah.
Baca juga: Krisis air pengaruhi lama kunjungan wisatawan di Gili Tramena Lombok
Selain itu, limbah yang terbuang juga telah masuk ke kawasan konservasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2020.
Dampak dari aktivitas PT TCN ini juga telah membuat kualitas ekosistem laut di perairan Gili Trawangan menurun. Dari perbandingan data pada 8 Desember 2024 dengan 8 Mei 2024, kelimpahan ikan karang menurun hingga 75 persen.
Penurunan ini akibat adanya sedimentasi lumpur dari aktivitas pengeboran pipa PT TCN yang telah menutupi terumbu karang hingga luas puluhan are.
Martanina memastikan pencabutan izin tersebut bagian dari keseriusan KKP dalam menindak tegas pelanggaran di areal konservasi kelautan.
Baca juga: Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Baca juga: BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok
Baca juga: Industri pariwisata tiga gili Lombok terancam mati suri
"Jadi, kami bekerja sama dengan ahli dari BRIN dan profesor dari Undip menghitung nilai ekonomi (kerugian) terumbu karang yang rusak akibat dari pengeboran itu," kata Koordinator Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina di Mataram, NTB, Kamis.
Hasil penghitungan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rencana pembahasan internal pada 5 November 2024.
"Setelah pembahasan, hasilnya akan kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang nantinya akan menerapkan sanksi administratif kepada PT TCN," ujarnya.
Baca juga: BKKPN pastikan pencabutan izin TCN di Gili Trawangan sudah sesuai prosedur
Sanksi administratif ini akan berbentuk rehabilitasi kerusakan terumbu karang, mulai dari pembersihan endapan lumpur dengan luas sebaran 2.364 meter persegi sesuai hasil investigasi BKKPN hingga pemulihan terumbu karang yang rusak.
Martanina kembali menyampaikan pencabutan izin operasional PT TCN oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai prosedur, aalah satunya dengan mempertimbangkan hasil investigasi BKKPN Kupang.
BKKPN dalam investigasi yang dilaksanakan sejak awal Mei 2024 menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.
Kemudian BKKPN menemukan adanya alih fungsi pipa pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah.
Baca juga: Krisis air pengaruhi lama kunjungan wisatawan di Gili Tramena Lombok
Selain itu, limbah yang terbuang juga telah masuk ke kawasan konservasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2020.
Dampak dari aktivitas PT TCN ini juga telah membuat kualitas ekosistem laut di perairan Gili Trawangan menurun. Dari perbandingan data pada 8 Desember 2024 dengan 8 Mei 2024, kelimpahan ikan karang menurun hingga 75 persen.
Penurunan ini akibat adanya sedimentasi lumpur dari aktivitas pengeboran pipa PT TCN yang telah menutupi terumbu karang hingga luas puluhan are.
Martanina memastikan pencabutan izin tersebut bagian dari keseriusan KKP dalam menindak tegas pelanggaran di areal konservasi kelautan.
Baca juga: Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Baca juga: BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok
Baca juga: Industri pariwisata tiga gili Lombok terancam mati suri